30 Analisis Standar Belanja (ASB) dari 60 ASB yang telah disusun Pemerintah Provinsi Bali ditinjau kembali. Hal ini dikarenakan adanya beberapa perubahan peraturan yang mendasari penyusunan ASB, yaitu terkait ketentuan nomenklatur rekening belanja perlu disesuaikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, nomenklatur program dan kegiatan mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan penyesuaian nilai variabel standar harga mengacu pada Perpres 33 Tahun 2019.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Bali Ida Bagus Anom saat memimpin FGD Hasil Reviu 30 ASB, Senin, 11 Oktober 2021, yang dilaksanakan secara daring bertempat di Ruang Rapat Sandat. “Beberapa perubahan itulah menyebabkan kenaikan atau penurunan belanja barang dan jasa sehingga mempengaruhi koefisien-koefisien di ASB-nya,” jelasnya.
Sementara itu Tim Penyusun ASB Provinsi Bali Irwan Taufiq Ritonga menjelaskan peninjauan ulang ini karena adanya perubahan yang fundamental. Diibaratkan ASB ini seperti sebuah bangunan yang pondasi dan strukturnya harus berubah, namun fasadnya (red: tampilan depan) tidak boleh berubah. “Ini tantangan yang besar sekali, lebih mudah bila menyusun ulang, namun mengingat waktu yang tidak memadai karena (sebanyak) 60 ASB jumlahnya,” kata Irwan.
Pemprov Bali telah menyusun 60 ASB selama dua tahun yang telah ditetapkan melalui peraturan Gubernur Bali, dan tahun 2021 ini ditargetkan penambahan 15 ASB baru. Terbitnya Perpres 33 Tahun 2019 membuat perubahan harga yang signifikan, khususnya belanja perjalanan dinas dan belanja makan dan minum. Diskusi ini dilaksanakan sebagai bahan penyusunan Perubahan Peraturan Gubernur Bali Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja. (Xna)