Jakarta – Presiden
Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Harga
dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Lain dalam rangka
pengendalian harga. “Presiden sudah menandatangani Perpres tersebut pada 15
Juni 2015,” kata Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki di Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6) kemarin.
Ia menyebutkan, dengan penerbitan perpres tersebut diharapkan masalah gejolak harga barang kebutuhan pokok dan barang lainnya dapat diatasi.”Dengan perpres ini, pemerintah pusat dan daerah bisa menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan penting lain melalui pengendalian stok dan harga,” kata Teten.
Perpres itu juga memungkinkan adanya pemberian fasilitas untuk pengembangan infrastruktur supaya stok terjamin. “Artinya dari barang pertanian juga bisa terjamin, dalam keadaan khusus misalnya lebaran, pempus dan pemda bisa ikut mengendalikan stok dan harga,” katanya.
Ia mencontohkan pada saat lebaran pemerintah pusat dan daerah punya kewenangan pengendalian harga dan stok kebutuhan pokok. “Itu inti dari perpres ini, intinya agar cadangan barang pokok terjamin dan harganya stabil.”
Ketika ditanya apakah ada penetapan batas harga, Teten mengatakan hal itu diatur oleh Menteri Keuangan. “Menkeu harus segera mengeluarkan peraturan sebagai tindak lanjut dari perpres ini,” kata Teten.
Rawan Pangan
Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap potensi terjadinya kerawanan pangan. Teten Masduki dalam keterangan pers menambahkan bahwa Presiden Jokowi memberikan intruksi khusus terkait potensi rawan pangan di setiap daerah, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT). “Dalam arahannya, Presiden Jokowi meminta supaya didrop bahan makanan di daerah-daerah rawan pangan, seperti NTT,” kata Teten.
Selain mengenai kesiapan untuk mencegah rawan pangan, Presiden Jokowi juga memberikan perhatian ke rumah bagi pengungsi letusan Gunung Sinabung, Sumatera Utara, dan juga kelangsungan pendidikan anak-anak disana. “Mengenai bencana di Sinabung, rumah-rumah di tempat relokasi segera diselesaikan. Selama ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah membangun rumah bagi pengungsi. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diminta untuk ikut membantu membangun rumah-rumah bagi pengungsi letusan Gunung Sinabung,” papar Teten
Presiden Jokowi juga menilai perlu disediakan lahan untuk pertanian bagi warga yang direlokasi akibat bencana di Sinabung.
Sumber : Bali Post