Rapat Teknis Pengumpulan Data Pengayah Agama dan Rohaniawan di Provinsi Bali, dilaksanakan pada hari Jumat 2 Juli 2021 bertempat di Warung Mina Renon, merupakan prakrasa BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Disnakeresdm Provinsi Bali, dengan mengundang Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
Rapat teknis ini merupakan rangkaian dari beberapa langkah yang telah dilaksanakan sbb.
1. Rapat pertama dilaksanakan pada Tanggal 30 November 2020
2. Rapat pembahasan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pengayah Agama dan Rohaniawan seluruh Agama se-Provinsi Bali yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2021, yang ditindaklanjuti dengan
a. Audiensi Bapak Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral beserta jajaran bersama perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali ke Kantor Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali dalam rangka membahas permohonan Data Pengayah Agama dan Rohaniawan di Provinsi Bali
b. Yang dilanjutkan dengan permohonan melalui surat resmi dengan nomor B.23.560/4159/IV/Disnakeresdm, tanggal 2 Juni 2021, hal: Permohonan Data Rohaniawan Pelayanan Keagamaan semua agama.
3. Rapat pembahasan lebih lanjut dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2021 yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan mengundang FKUB Provinsi Bali bertempat di Warung Bendega Renon.
4. Terakhir ditindaklanjuti dengan Rapat Teknis Pengumpulan Data Pengayah Agama dan Rohaniawan di Provinsi Bali, dilaksanakan pada hari Jumat 2 Juli 2021 bertempat di Warung Mina Renon, yang bertujuan untuk membahas kendala-kendala teknis di lapangan dalam pengumpulan data dimaksud.
Sebagai kesimpulan rapat ini, bahwa data dengan NIK sangat dibutuhkan karena berkaitan dengan anggaran, data yang dibutuhkan baik secara detail dan juga rekap (terutama untuk data pemangku, sesuai dengan status kepemangkuan). Mengenai kendala teknis yang sulit dalam mengumpulkan NIK, untuk sementara bisa dilanjutkan, dengan catatan jika memperoleh bantuan kepesertaan BPJS Ketenakerjaan (JKM dan JKK) wajib untuk melengkapi NIK.