×

Semarakan Bulan Kemerdekaan, Pemprov Bali Minta Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih

Rabu, 30 Juni 2021 pukul 11.53 (3 tahun yang lalu) | Oleh Admin

Dalam rangka menyemarakkan Bulan Kemerdekaan atau Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 yang jatuh pad 17 Agustus 2021, maka Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra, mengeluarkan Surat Edaran NOMOR: B.46.003/17239/APOTDA/B.PEM.KESRA, tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. Surat Edaran tertanggal 28 Juni 2021 itu, Sekda Dewa Indra berharap seluruh masyarakat Bali turut serta menyemarakkan dengan memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2021.

Sekda Dewa Indra dalam surat edaran tersebut juga menegaskan agar masyarakat atau lingkungan perkantoran memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, secara serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2021. Penggunaan logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id). Selain itu, guna menjaga kondusifitas dimasa pandemi maka dalam hal menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, dilakukan secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Sedangkan, pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 11.17 s.d. 11.20 WITA selama 3 menit, Sekda Dewa Indra minta masyarakat menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Untuk mendukung pelaksanaan peringatan detik-detik Proklamasi, maka Dewa Indra minta jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan . Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.