×

Sosialisasi Literasi Hukum Bagi Pelaku UMKM: Dorong Kesadaran Hukum untuk Daya Saing Usaha

Rabu, 30 Juli 2025 pukul 14.31 (4 bulan yang lalu) | Oleh NYOMAN BAGUS PRASETIA

Denpasar, 29 Juli 2025 – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan UMKM melalui kegiatan Sosialisasi Literasi Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Melati Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.

Kegiatan ini merupakan rangkaian roadshow Sosialisasi Literasi Hukum yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Klungkung dan Karangasem. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap aspek hukum yang relevan dalam pengembangan usaha, khususnya terkait hak kekayaan intelektual (HKI), yang menjadi fondasi penting dalam menjaga orisinalitas dan daya saing produk lokal.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali, dan dihadiri oleh 30 pelaku UMKM dari berbagai sektor. Para peserta mendapat kesempatan untuk memperoleh wawasan langsung dari empat narasumber yang kompeten di bidangnya, dengan materi sebagai berikut:

1. Pengembangan dan Pemberdayaan UMKM, yang membahas strategi peningkatan kapasitas pelaku usaha.

2. Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM.

3. ⁠⁠Prosedur Sertifikasi Halal, dari Kementerian Agama, yang menekankan pentingnya jaminan mutu dan kepercayaan konsumen.

4. Perlindungan Konsumen dan Edukasi Konsumen Cerdas, dari Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK).

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme peserta. Para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan, mencerminkan tingginya minat terhadap aspek hukum dalam kegiatan usaha. Interaksi yang dinamis ini menjadi bukti bahwa literasi hukum merupakan kebutuhan penting bagi pelaku UMKM agar mampu berkembang secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali berharap para pelaku UMKM tidak hanya memahami hukum sebagai instrumen perlindungan, tetapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan nilai tambah, kepercayaan pasar, dan keberlanjutan usaha di tengah persaingan yang semakin ketat.