×

Sosialisasi "Pembinaan Bank Sampah" di Dusun Wangaya Kaja, Desa Dauh Puri Kaja

Kamis, 28 Oktober 2021 pukul 11.04 (2 tahun yang lalu) | Oleh I Gusti Ngurah Puspa Udiyana

Pelaksanaan kegiatan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 45 Tahun 2020, merupakan bentuk implementasi dan sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara kompherensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, kesehatan masyarakat, dan keamanan lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Kegiatan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah dilaksanakan terhadap Sampah Rumah Tangga, dimulai dengan kegiatan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga sebagai produsen sampah (berbasis sumber).

Salah satu lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota dimaksud adalah pelaksanaan Bank Sampah. Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi atau disebut juga TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan Metode Reduce, Reuse dan Recycle). Laporan pengelolaan sampah wajib disampaikan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali melalui Aplikasi Sistem Sadar dan Peduli Lingkungan (Sidarling) Kota Denpasar.

Kegiatan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat secara berkesinambungan. Pada tanggal 26-27 Oktober 2021, Dusun Wangaya Kaja, Desa Dauh Puri Kaja telah melakukan kegiatan sosialisasi “Pembinaan Bank Sampah”. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Desa Dauh Puri Kaja, Kelihan Dinas dan Kelihat Adat Br. Narasumber dari UPTD. Pengolahan Sampah Kota Denpasar, Ibu Erika dan Bapak Teguh. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk pembentukan Bank Sampah di Br. Wangaya Kaja, diawali dengan Pembentukan Kader Bank Sampah.

Pembentukan Kader Bank Sampah merupakan bagian dari Struktur Manager Komunitas sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Pembentukan Kader akan dilaksanakan pada bulan Nopember 2021 dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kelihan Adat dan Perbekel, kemudian ditindaklanjuti dengan SK Walikota Denpasar. Pembentukan Bank Sampah  di Br Wangaya Kaja merupakan program percontohan pembentukan Bank Sampah di Desa Dauh Puri Kaja dan akan dilaksanakan segera setelah SK Walikota ditetapkan. Upaya ini sebagai bagian dari membumikan slogan “DESAKU BERSIH TANPA MENGOTORI DESA LAIN”.