Terkait dengan semakin meluasnya penyebaran Covid-19, Gubernur Bali mengirim surat yang bersifat mendesak kepada Menteri Perhubungan RI, dengan inti permohonan: 1. Melakukan seleksi secara ketat terhadap penumpang yang akan menyebrang di Pelabuhan Penyebrangan Ketapang, Jawa Timur, Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk Bali, Pelabuhan Benoa Bali, dan Pelabuhan Penyebrangan Lembar NTB; 2. Hanya mengijinkan penyebrangan bagi penumpang atau kendaraan yan berkaitan dengan kepentingan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta keperluan perorangan yang bersifat mendesak; 3. Melakukan pembatasan operasi pelabuhan dan mengurangi frekuensi penyebrangan; dan 4. Segera menugaskan Otoritas Pelabuhan dan Penyebrangan untuk membentuk posko terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas kesehatan, ambulan, termogun, dan ruang isolasi dan tenaga medis.