Terima Kunjungan DPD RI Komite III, Wagub Cok Ace Usulkan UU No.3 Direvisi
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, menerima kunjungan kerja Komite III DPD RI terkait Inventarisasi Materi Undang-Undang No 10 Th 2009, bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (22/3).
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Cok Ace menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan rombongan dimasa pandemi ini. Menurutnya, satu tahun masa pandemi covid-19, keadaan pariwisata bali semakin menurun terutama sangat berimbas pada para pelaku pariwisata di Bali.
Ia juga mengatakan, bahwa Bali tidak memiliki sumber daya alam seperti migas sebagai penopang hidup, melainkan semua bergantung terhadap pariwisata. Untuk itu, Wagub Cok Ace berharap ada kebijakan-kebijakan pusat yang dapat membantu Bali bangkit dari keterpurukan ini.
“Terutama dalam pembagian dana perimbangan yang tercantum dalam UU No 33 Tahun 2009, sebagaimana kita ketahui hanya daerah yang memiliki sumber daya alam seperti migas yang mendapatkan bagian dari dana tersebut, namun Bali sebagai penyumbang Devisa tertinggi dari pariwisata untuk negara tidak mendapat bagian dari dana perimbangan tersebut, sedangkan untuk biaya operasional perawatan pariwisata itu sangat besar, untuk itu saya usulkan UU tersebut dapat direvisi sehingga berlaku adil bagi daerah-daerah yang tidak memiliki sumber daya alam”, ungkap Wagub Cok Ace yang juga merupakan Guru Besar di ISI Denpasar tersebut.
Lebih lanjut, Wagub Cok Ace mengatakan bahwa untuk pemulihan pariwisata, saat ini Bali tengah mempersiapkan free covid coridor dimana kawasan Nusa Dua dan Ubud akan dijadikan zona hijau untuk pariwisata untuk itu vaksin massal sedang gencar dilakukan saat ini. Namun, Cok Ace menekankan bahwa Pembukaan pariwisata bergantung dari penanganann kasus covid di Bali dan keputusan dari Pemerintah Pusat. Untuk itu, ia berharap pembukaan pariwisata akan dapat dijalankan secepatnya sehingga Bali bisa bangkit kembali dari keterpurukan ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Bpk. Muhammad Rakhman, SE., ST dalam sambutannya yang dibacakan oleh Anggota Komite III Anak Agung Gede Agung, menyampaikan bahwa dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 sangat luar biasa, bukan saja pada hilangnya jutaan manusia di belahan dunia tetapi juga keterpurukan ekonomi dan kemiskinan secara global. Hingga saat ini terdata sekitar 2,6 juta penduduk dunia meninggal dunia karena terpapar Covid-19, sedangkan data untuk Indonesia mencapai lebih 37 ribu. Pertumbuhan ekonomi dunia diprediksi akan mencapai -7,6%. dengan tingkat penggangguran per Agustus 2020 mencapai 7,42%. Pandemi Covid-19 juga menyebabkan kenaikan kemiskinan global (global poverty) pertama dalam beberapa dekade terakhir. PBB menyebutkan hingga akhir 2020, lebih dari 71 juta orang jatuh ke dalam kemiskinan ekstrim (extrem poverty).
Untuk mengurangi keterpurukan dan tetap menghidupkan pariwisata Indonesia, Presiden Jokowi pada rapat terbatas 16 April 2020 silam telah menyampaikan langkah-langkah mitigasi yang harus segera dilakukan agar sektor pariwisata dan ekonomi kreatif serta para pekerjanya dapat bertahan di tengah kondisi pandemi. Salah satu kebijakan yang ditetapkan pada saat itu adalah peluncuran kartu pra kerja yang juga diperuntukan bagi sektor pariwisata, bantuan bagi UMKM pariwisata serta insentif perpajakan.
Demikian pula, memasuki era adaptasi kebiasaan baru, Pemerintah juga membuat kebijakan kewajiban sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability) bagi pelaku usaha pariwisata dan ekraf. Sertifikasi CHSE dirancang agar produk dan jasa yang ditawarkannya sesuai standar Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan yang dicanangkan. Pelaku usaha tidak dibebankan biaya apapun untuk memperoleh sertifikasi ini. Dengan adanya usaha-usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang sudah tersertifikasi dari sisi protokol kesehatannya, diharapkan kekhawatiran masyarakat untuk pergi ke hotel, restoran, dan destinasi wisata berkurang.
Berangkat dari hal tersebut di atas, Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang membidangi kepariwisataan, menetapkan untuk melakukan pengawasan atas berbagai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah bagi sektor pariwisata di masa pandemi. Pengawasan itu dilakukan dalam kerangka pengawasan atas pelaksanaan UU Kepariwisataan.
Kegiatan Rapat Kerja Daerah yang saat ini berlangsung di provinsi Bali, juga secara serentak dan bersamaan dilakukan di 2 provinsi lainnya yakni Sumatera Barat dan DI Jogyakarta. Dengan protokol kesehatan yang ketat, kami berupaya hadir di tengah masyarakat dan daerah, mendengar, menerima pandangan dan pendapat dari Bapak/Ibu konstituen kami terkait kebijakan pariwisata di masa pandemi.
Melalui rapat kerja pada hari ini Komite III DPD RI berharap mendapatkan banyak masukan dari para narasumber dan peserta yang hadir pada kesempatan ini. Tentunya sebagai bahan pengayaan bagi Komite III atas implementasi UU Kepariwisataan, yang selanjutnya akan kami tuangkan dalam penyusunan hasil pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Perlu kami sampaikan pula, bahwa pada tanggal 29 Maret nanti, telah terjadwal Rapat Kerja Komite III dengan Menparekraf RI, oleh karenanya kami pun berharap pada kesempatan ini kami mendapatkan banyak input data dan informasi berkaitan dengan implementasi UU Kepariwisataan serta beberapa permasalahan yang ada akibat dampak dari pandemi bagi pekerja pariwisata, dan beberapa hal berkaitan dengan sinergitas peraturan perundangan-undangan di tingkat daerah dalam hal kebijakan pembangunan kepariwisataan.
“Terkait dengan usulan revisi UU No.33 Th 2009 kami sangat setuju, dan akan kami perjuangkan untuk menjadi bahasan lintas komite nanti, sehingga dapat dibahas bersama dengan DPR RI”, pungkasnya.
Hadir pula dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang berhimpun dalam Asosasi Pelaku Pariwisata Indonesia (APPI) Provinsi Bali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Provinsi Bali, dan yang tidak bisa disebutkan satu persatu, Praktisi dan/atau pekerja di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif serta Akademisi dan/atau perguruan tinggi bidang pariwisata.