DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama Berada di Bali. SE ini dimaksudkan untuk menertibkan semua pelaku penyelenggara kepariwisataan dan turis asing yang belakangan banyak berulah di Bali. Informasi tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam jumpa pers dengan awak media di Jayasabha, Senin (24/3/2025).
Mengawali penyampaiannya, Gubernur Koster yang didampingi Kadis Pariwisata Bali Tjok. Bagus Pemayun mengatakan bahwa selama 1,5 tahun masa jeda kepemimpinannya, banyak dinamika yang terjadi di bidang kepariwisataan. Dinamika tersebut, menurutnya, memerlukan penyempurnaan SE serupa yang sebelumnya telah dikeluarkan pada tahun 2023. “Surat edaran seperti ini sudah pernah dikeluarkan yaitu SE Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tatanan baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Karena ada dinamika, maka perlu diakomodir agar tatanan kepariwisataan di Bali berjalan sesuai dengan Perda dan Pergub yang akan ditetapkan tahun 2025 ini,” ucapnya. Pada kesempatan itu, Gubernur kelahiran Desa Sembiran Buleleng ini menegaskan kembali komitmennya untuk mewujudkan kepariwisataan berbasis budaya yang berkualitas serta bermartabat. “Semua pelaku penyelenggara kepariwisataan di Bali akan kita tertibkan sesuai dengan standar yang sudah kita atur dalam Perda dan Pergub. Mendahului Perda dan Pergub, izinkan saya memberlakukan SE yang khusus diperuntukkan bagi wisatawan asing selama mereka berada di Bali,” ungkapnya.
Selanjutnya, Gubernur Koster mengurai tentang kewajiban dan larangan yang harus diindahkan oleh wisatawan asing selama berada di Bali. Selama berada di Bali, turis asing diwajibkan memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol–simbol keagamaan yang disucikan, sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan. Turis asing juga wajib memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali serta berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. Kewajiban berikutnya adalah membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/. Turis asing juga wajib didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata dan melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia, melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah. Saat berkendara, wisatawan asing juga mesti menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/atau obat-obatan terlarang. Wisman juga diwajibkan menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 4. Kewajiban lainnya, wisatawan asing wajib tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
SE ini juga mengatur larangan bagi turis asing untuk memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi). Wisatawan asing dilarang memanjat pohon yang disakralkan, berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian. Untuk menjaga kebersihan lingkungan, wisatawan asing dilarang membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum, dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik. Untuk menjaga ketertiban umum, wisman dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax). Wisman juga tidak diizinkan bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang serta terlibat dalam aktivitas ilegal seperti flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral serta melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
Wisatawan asing yang tidak mengindahkan kewajiban dan larangan sebagaimana yang dimuat dalam SE, akan ditindak tegas dan diberi sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Turis yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata. Jika menemukan pelanggaran oleh wisatawan asing, Gubernur Koster mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan melalui layanan WhatsApp Siaga 081-287-590-999. Ia juga menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan SE ini. “Kepolisian Daerah Bali agar melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan kepada setiap pelaku pelanggaran. Semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh jajarannya serta wisatawan asing yang berkunjung ke Bali,” pungkasnya. (DA/DP)