Denpasar, Pada hari Rabu (26/3) Sebagai Walidata tingkat Provinsi, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali melalui Bidang Statistik, mengadakan rapat "Pemantauan dan Evaluasi Rilis Data Statistik Sektoral Triwulan I Tahun 2025". Acara ini dihadiri oleh Produsen Data yaitu Perangkat Daerah Provinsi Bali dan Instansi Vertikal di lingkungan Provinsi Bali dan berlangsung di ruang Rapat Sandat Diskominfos Provinsi Bali
Kepala Bidang Statistik Diskominfos Provinsi Bali, Dr. Dewa Made Puspa, S.Kep., Ns., M.Si., menyampaikan, "Pentingnya untuk mengkaji regulasi terkait jadwal rilis data, serta menganalisis implikasinya bagi Instansi Pemerintah. Beliau juga menekankan pentingnya keterbukaan, akurasi, dan keteraturan dalam proses rilis data pemerintah, guna menjamin tata kelola data yang terpadu di tingkat Provinsi, sesuai dengan ketentuan dalam Pergub No. 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi."
Badan Pusat Statistik Ni Putu Surya Hanggea Saptari, menyampaikan bahwa "Metadata yang komprehensif dan terstruktur dapat berperan penting dalam meningkatkan kualitas serta integritas data. Hanggea juga mengingatkan kepada para produsen data untuk mengisi setiap elemen metadata dengan teliti dan akurat, agar data yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, daftar data yang telah ditetapkan melalui forum Satu Data ini juga telah disahkan dengan Keputusan Gubernur No. 958 Tahun 2024."