×

TNI-Polri Awasi Penimbunan Sembako <br> Pelanggar Diancam Tujuh Tahun Penjara

Kamis, 3 September 2015 pukul 01.23 (8 tahun yang lalu) | Oleh Sigapura

Negara –

  Guna menjamin ketersediaan pangan sebagai kebutuhan dasar masyarakat dan menjaga harga pangan, jajaran Polres dan Kodim akan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Dandim Letkol Inf. Sansan Iskandar saat pertemuan dengan Kadis Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (PPP) Ketut Wiratma, para Kapolsek, Ketua Perpadi Putu Sentana dan perwakilan Bulog Rai Yadnya, Rabu (2/9) mengatakan pihaknya sedah meminta Babinsa untuk melakukan pemantauan ketersediaan beras dan sembako lainnya di masyarakat.

  “Kami berharap tidak ada penimbunan yang dilakukan pelaku usaha di lapangan. Dengan pertemuan ini kami juga harapkan kita bisa menyamakan persepsi sehingga bisa dilakukan proteksi sehingga ketahanan pangan bisa terwujud,” harapnya.

  Ketua Perpadi Putu Sentana juga berharap pihak kepolisian juga memberikan sosialisasi terkait aturan yang diberlakukan dalam masalah ini, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi.

  “Kami ingin  kejelasan mana yang dinilai penimbunan karena kadang penjualan terbatas, misalnya masuk 10 ton keluarnya hanya 5 ton. Cadangan gabah ini juga diperlukan untuk mendukung ketersediaan beras,” katanya. Sementara itu Kapolsek Kota Negara Kompol Made Prihenjagat kepada wartawan mengatakan kalau pihaknya sudah mengumpulkan anggota dan Babinkamtibnas untuk menyampaikan maklumat Kapolri.

  Dalam maklumat Kapolri nomor Mak/01/VIII/2015 tersebut pelaku usaha dilarang dengan sengaja menimbun  atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi. Menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah atau kurun wkatu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan.

  Jika pelaku usaha melakukan pelanggaran pidana tersebut akan dijerat pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar dan pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

  Kanit III Reskrim Polres Jembrana Ipda Made Suarta Wijaya mengatakan pihaknya juga mengimbau pelaku usaha tidak melakukan penimbunan untuk kepentingan pribadi sehingga tidak ada penyalahgunaan. “Untuk saat ini kami baru melakukan atensi dan penyelidikan untuk barang bersubsidi saja baik pupuk dan benih. Kalau terkait padi/beras sepanjang pengusaha tidak melanggar dan menimbun untuk kepentingan pribadi tidak usah khawatir,” jelasnya.

  Dalam pertemuan tersebut juga hadir Kapolsek Mendoyo AKP Wayan Artha Ariawan, Kapolsek Pekutatan Kompol Ngurah Putu Riasa, Kapolsek Melaya Kompol Nyoman Nirman.


Sumber : Bali Post