Memenuhi Undangan Komisi Pemilihan Umum terkait Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali dalam hal ini diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, I Made Sugiantara,S.IP. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali didampingi seluruh Anggota KPU Provinsi Bali turut mengundang Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali, Ketua KPU Kabupaten/Kota, dan dari unsur Partai Politik. Ketua KPU Provinsi Bali menegaskan komitmen KPU Provinsi Bali dalam memfasilitasi seluruh tahapan Pemilu secara transparan penuh keterbukaan, sehingga diharapkan seluruh Parpol peserta Pemilu mengoptimalkan koordinasi dengan KPU Provinsi Bali. sedangkan dari Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan komitmen totalitas membangun harmonisasi dan sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu tahun 2024.
Hasil Pleno memustuskan 18 (Delapan Belas) Parpol yang diusulkan untuk ditetapkan di KPU RI, yaitu :
1. Partai Hati Nurani;
2. Partai Kebangkitan Nusantara
3. Partai Bulan Bintang
4. Partai Garda Perubahan Indonesia
5. Partai Solidaritas Indonesia
6. Partai Persatuan Indonesia
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Buruh
9. Partai Ummat
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Demokrat
12. Partai Persatuan Pembangunan
13. Partai Golongan Karya
14. Partai Kesatuan Bangsa
15. Partai Amanat Nasional
16. Partai Keadilan Sejahtera
17. Partai Gerakan Rakyat Indonesia
18. Partai Nasdem
dalam rapat ini juga disampaikan 4 (Empat) Partai Politik yang sudah memenuhi kelengkapan data dan keabsahan data terkait keterwakilan perempuan; kepengurusan; dan keanggotaan yaitu :
1. Partai Buruh
2. Partai Garuda
3. Partai Ummat
4. Partai Hanura