×

Bappeda Bali Bersama Instansi Vertikal Bahas Penentuan Daftar Data Provinsi Bali

Selasa, 4 Oktober 2022 pukul 22.29 (2 tahun yang lalu) | Oleh KRISNA PRASADA PRANA

Bappeda Provinsi Bali kembali melaksanakan Forum Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Provinsi Bali. Kali ini peserta forum adalah instansi vertikal di provinsi Bali.  Kepala Bappeda Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Ida Bagus Anom membuka Forum Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi dengan agenda Pembahasan Lanjutan Penentuan Daftar Data Pemerintah Provinsi Bali sesuai Prinsip Satu Data Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Four Star by Trans Hotel, Senin, 3 Oktober 2022.

Dalam sambutannya Ida Bagus Anom mengatakan, kebijakan mengenai SDI dilatarbelakangi kebutuhan pemerintah atas data sebagai dasar perencanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan di Indonesia. Kebijakan ini digunakan untuk perbaikan tata kelola dari seluruh data yang ada di pemerintah baik nasional maupun provinsi serta mempermudah proses berbagi data antar kementerian, lembaga dan daerah. 

Forum ini bertujuan untuk memilih data, menentukan daftar data dan selanjutnya  menyepakati dan menetapkan daftar data sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan mendiseminasikan melalui Portal Satu Data Indonesia pada Sistem SPBE yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali. Hasil data yang dikumpulkan sebagai daftar data sekaligus sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah untuk mensukseskan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Ketua Panitia Sub Koordinator Unit Substansi Perencanaan dan Pendanaan I Gede Putu Dama Suyasa menyampaikan sebagai narasumber Kepala Bidang Statistik Diskominfos Provinsi Bali, I Dewa Ketut Rai Rustina dengan materi Tata Cara Pemilihan Data untuk Daftar Data Tingkat Provinsi, dan Pejabat Fungsional Pranata Komputer Madya BPS Provinsi Bali Kadek Agus Wirawan dengan materi “Penyusunan Daftar Data Tingkat Provinsi Bali sesuai Prinsip Satu Data Indonesia”.

I Dewa Ketut Rai Rustina menyampaikan, dalam Pergub Bali No. 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia tingkat Provinsi tertuang Perencanaan Data dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan, berupa penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya. Walidata adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data. Sedangkan Produsen Data adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 Sementara itu Kadek Agus Wirawan menekankan dalam penentuan Daftar Data perlu diperhatikan beberapa hal, diantaranya memuat informasi Katalog Data yang dipilih menjadi Daftar Data. Produsen data dapat mengajukan usulan data tambahan, Produsen data menentukan dasar rujukan dari data tersebut, Produsen data menentukan jadwal rilis/ketersediaan data, dan Data tersebut akan ditetapkan menjadi Daftar Data Provinsi Bali yang dijadikan dasar kegiatan pada anggaran tahun 2023.