Menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen melaksanakan kebijakan Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel dan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas. Salah satu area perubahan RB yaitu Area Deregulasi Kebijakan dimana salah satu kondisi yang diharapkan adalah terbentuknya kebijakan yang berkualitas. Dengan adanya penyetaraan jabatan di Pemprov Bali, saat ini telah terdapat jabatan fungsional Analis Kebijakan yang tersebar di 9 PD yang ada di Provinsi Bali. Tugas JFAK sangat mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi khususnya pada area Deregulasi Kebijakan.
.
BRIDA sebagai PD yang diberikan tugas mengelola JFAK agar dapat memberdayakan JFAK dengan baik sehingga berdampak pada kualitas kebijakan Pemerintah Provinsi Bali. Peran BRIDA sangat penting sebagai penggerak bagi para JFAK agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan membantu JFAK untuk memperoleh angka kredit secara profesional. Biro Hukum yang berperan dalam harmonisasi kebijakan dan pengelolaan peraturan perundang-undangan juga dapat mendorong para JFAK untuk dapat memberikan kajian dan analisisnya dalam mengevaluasi kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang telah berjalan selama ini. Untuk itu kolaborasi antara BRIDA, Biro Hukum dan para JFAK menjadi krusial dalam Reformasi Birokrasi khususnya area deregulasi kebijakan.
.
Agar para JFAK dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka perlu ditingkatkan kapasitasnya. JFAK bukan saja diberi tugas untuk menghasilkan publikasi kajian, namun juga didorong untuk melakukan advokasi rekomendasi kebijakan yang selaras dengan upaya perbaikan kebijakan publik. Kebijakan yang tidak hanya didasari oleh intuisi, opini, dan kepentingan sektoral para pengambil keputusan, tetapi didukung oleh bukti-bukti yang memadai. Jabatan fungsional analis kebijakan masih relatif baru. Akibatnya, peran jabatan itu belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pimpinan atau atasan langsung dari pemangku jabatan analis kebijakan tersebut. Harapannya, ketika pemahaman akan JFAK meningkat maka meningkat pula upaya untuk mengoptimalkan peran JFAK di organisasi pemerintah sehingga dapat terwujud pembuatan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy making).
.
Pada webinar kali ini, diharapkan para peserta dapat memahami dan mencermati apa yang disampaikan oleh para narasumber dan selanjutnya dapat berdiskusi aktif sehingga dapat bermanfaat dan menginspirasi kita semua.
.
Adapun sebagai dasar adalah :
1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
2. Permenpan & RB Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
3. Perka LAN Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan JFAK dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan.