Menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu dilaksanakan pengembangan kapasitas agen perubahan dalam menjalankan tugasnya sebagai katalis dan penggerak perubahan. Agen Perubahan perlu diberikan coaching untuk meningkatkan kapasitas agen perubahan untuk membuat perubahan yang tepat sasaran. Maka, Biro Organisasi Setda Prov. Bali mengadakan Rapat Perencanaan Coaching Agen Perubahan Bersama Dengan Koordinator Widyaiswara Pada Kamis (7/4/2022).
.
Widyaiswara adalah posisi yang memungkinkan mengemban peran sebagai Agen Perubahan (Agent of Change) oleh sebab itu apabila organisasi sedang melakukan suatu transformasi dalam bentuk perubahan paradigmatic, business process, model pengawasan dll, adalah layak bila organisasi lebih memfungsionalkan peran Widyaiswara sebagai Agen Perubahan.
.
Agen Perubahan dituntut memahami peran dirinya sebagai pembangkit kesadaran diri untuk berubah, sebagai yang menghubungkan antara Pejabat Pembuat Kebijakan (Policy Maker) dengan kelompok masyarakat target perubahan, juga sebagai elemen yang mentransformasikan tahapan niat menjadi tindakan nyata dan oleh sebab itu para Agen Perubahan dituntut mempunyai kredibilitas sosial maupun teknikal dihadapan kelompok sosial target perubahan.