Menunjuk Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 061/2089/VIII/ORG/2022 tanggal 19 April 2022 hal. Mohon Fasilitasi dan Rekomendasi Penghapusan UPTD Monumen dan Tugu Perjuangan maka pada Rabu (7/9/2022) Biro Organisasi Setda Prov. Bali Memfasilitasi Pembahasan Penataan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng (UPTD Monumen dan Tugu Perjuangan)
.
Penataan perangkat daerah ialah kebijakan pemerintah dalam menata kembali tatanan birokrasi di pemerintahan daerah. Penataan dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pekerjaan yang serumpun. Dalam penataan pemerintah melihat pada aspek sumber daya, luas wilayah, dan juga APBD.