×

Biro Organisasi Setda Prov. Bali Fasilitasi Peningkatan Pelayanan Publik Pada UPTD PPRD Provinsi Bali Di Kabupaten Jembrana

Senin, 27 Juni 2022 pukul 07.59 (1 tahun yang lalu) | Oleh WIDIA PUTRA SANTOSA

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

.

Pelayanan publik harus dikelolah dengan paradigma yang bersifat supportif, dimana lebih memfokuskan diri kepada kepentingan masyarakatnya, pengelolaan pelayanan harus mampu bersikap menjadi pelayan yang sadar bentuk melayani dan bukan dilayani.