×

Biro Organisasi Setda Prov. Bali Ikuti Forum Group Discussion Pelaksanaan Asistensi Penerapan Kebijakan Akuntabilitas Kinerja Dan Reformasi Birokrasi

Senin, 23 Mei 2022 pukul 11.04 (2 tahun yang lalu) | Oleh WIDIA PUTRA SANTOSA

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan SAKIP di Instansi Pemerintah Provinsi Bali. Maka, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) mengenai Pelaksanaan Asistensi tentang Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara daring.

.

Secara singkat Reformasi birokrasi diartikan sebagai upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance). Tujuan dari reformasi birokrasi adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik. 

.

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sendiri merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggaraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.