×

Biro Organisasi Setda Prov. Bali Lakukan Pendampingan Penyelarasan Dokumen Perencanaan (Tata cara penuangan Pohon Kinerja ke dalam dokumen perencanaan)

Kamis, 7 Juli 2022 pukul 09.21 (1 tahun yang lalu) | Oleh WIDIA PUTRA SANTOSA

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah, dan dalam rangka  menindaklanjuti hasil evaluasi SAKIP Tahun 2021, Maka, Biro Organisasi laksanakan pendampingan penyelarasan dokumen perencanaan (tata cara penuangan Pohon Kinerja ke dalam dokumen perencanaan), Senin - Rabu (4-6 Juli 2022)

.

Pembangunan yang dilaksanakan melalui pelaksanaan program dan kegiatan diharapkan semaksimal mungkin dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut lembaga pemerintah harus mampu menerakan sistem yang kondusif bagi berlangsungnya pembangunan sejak dari perencanaan hingga proses evaluasi. Prinsip Good Governance atau kepemerintahan yang baik merupakan sebuah komitmen yang mutlak dalam penyelenggaraan kepemerintahan dengan bercirikan profesionalisme, transparan, efektif, efisien akuntabel, demokratis dengan tetap menjungjung supremasi hukum. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas kinerja pemerintah, maka diperlukan suatu pengukuran kinerja untuk menunjukan apakah sasaran atau kegiatan telah berhasil dicapai, yang kemudian dituangkan dalam Indikator Kinerja. 

.

Pohon Kinerja (Cascading) adalah penjabaran kinerja dan indikator kinerja yang lebih terperinci atau kondisi-kondisi yang mempengaruhinya dengan menggunakan kerangka logis. Cascading harus dilakukan secara jelas, terkait dengan tugas dan fungsi unit, secara logis memiliki keterkaitan sebab akibat (causality), serta memiliki keterkaitan sinergitas (aligment).