Berdasarkan Permenpan & RB nomor 26 tahun 2020 bahwa evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) oleh Kementerian PANRB diawali dengan melaksanakan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi(PMPRB). PMPRB merupakan syarat awal pelaksanaan evaluasi RB yang dilaksanakan dalam 2 level yaitu level Pusat (Pemprov. Bali) dan level unit (Perangkat Daerah). Tahun 2022, Pengisian LKE Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi excel dikirim ke Menpan paling lambat 15 Juni 2022. Kebijakan PMPRB yang digunakan sebagai instrumen untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri (self-assessment).