Dalam rangka pelaksanaan evaluasi pelayanan publik Tahun 2021 dengan metode desk evaluation, Biro Organisasi Setda Provinsi Bali ditunjuk sebagai narasumber oleh Kemenpan RB dengan lokus evaluasi dari Kab. Tabanan (3/9/2021).
.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
.
Pelayanan publik harus dikelolah dengan paradigma yang bersifat supportif, dimana lebih memfokuskan diri kepada kepentingan masyarakatnya, pengelolaan pelayanan harus mampu bersikap menjadi pelayan yang sadar bentuk melayani dan bukan dilayani.