Pemerintah Provinsi Bali melalui UPTD Pengembangan dan Integrasi Layanan Digital mengundang para pemangku kepentingan terkait untuk menghadiri demo fitur pembayaran imbal jasa pada Sistem Love Bali, Senin 29 September 2025, Agenda ini merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Bali Nomor 699/03-L/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Pungutan bagi Wisatawan Asing, yang di dalamnya terdapat penambahan alur proses pembayaran imbal jasa sehingga perlu dilakukan penyesuaian sistem.
Turut diundang dalam kegiatan ini para pemangku kepentingan lintas instansi, termasuk : Inspektorat Daerah Provinsi Bali, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, dan PT Bank Pembangunan Daerah Bali. Rapat membahas kesiapan pembayaran imbal jasa triwulan III yang ditargetkan terealisasi pada 1 Oktober 2025. Pembayaran hanya dapat dilakukan apabila dana telah dilimpahkan dan seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi. Selanjutnya, pengajuan akan direview oleh Inspektorat dengan standar waktu maksimal tujuh hari kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Diskominfos mendemonstrasikan fitur terbaru pada Sistem Love Bali. Melalui login sso.dev, Dinas Pariwisata dan Inspektorat mendapatkan role khusus untuk mengakses menu imbal jasa, yang berisi daftar pengajuan dan tampilan pembayaran. Proses pengajuan dimulai dengan pemilihan tahun, kemudian sistem menampilkan rekapitulasi pungutan, jumlah pelimpahan, transaksi, potongan pajak, serta data penerima yang dilengkapi nama, NPWP, dan nomor rekening.
Demo ini juga memberikan gambaran teknis kepada peserta terkait metode pembayaran imbal jasa, sekaligus memastikan alur yang dikembangkan sesuai kebutuhan. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan pembayaran imbal jasa triwulan III dapat berjalan tepat waktu dan sesuai aturan teknis. Rapat ditutup dengan sesi diskusi dan masukan dari para peserta yang hadir, guna menyempurnakan sistem sebelum diberlakukan secara resmi pada awal Oktober. Koordinasi lintas sektor seperti ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung kebijakan pungutan wisatawan asing, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pungutan.