DENPASAR - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali menerima kunjungan kerja dari Diskominfos Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Selasa (10/12/2024). Kunjungan ini difokuskan untuk mempelajari dua aspek utama yaitu infrastruktur Pusat Data Daerah dan implementasi layanan aplikasi Bali Satu Data.
Rombongan diterima oleh Kepala UPTD Pengembangan dan Integrasi Layanan Digital (PILD) Diskominfos Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Puspa Udiyana, S.Kom., S.E., M.Si di ruang rapat UPTD PILD. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa Provinsi Bali telah mengembangkan sistem pusat data yang menerapkan model hybrid, menggabungkan tiga lokasi strategis: Pusat Data on-premise di kantor Gubernur, Pusat Data Nasional, dan layanan cloud.
"Pusat Data on-premise kami mengelola 30% layanan aplikasi dengan kapasitas CPU 128 Core dan storage 22 TB. Sementara di Pusat Data Nasional, kami menempatkan 60% layanan termasuk website OPD dengan kapasitas CPU 389 vCPU dan storage 40 TB. Sisanya 10% layanan prioritas tinggi ditempatkan di cloud dengan kapasitas CPU 69 vCPU," jelas Puspa Udiyana.
Terkait Bali Satu Data, Diskominfos Bali telah mengimplementasikan sistem tata kelola data terintegrasi sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2021. "Kami memiliki portal Bali Satu Data yang terintegrasi dengan satudata.go.id, memudahkan proses pengumpulan, verifikasi, dan publikasi data sektoral," tambahnya.
Dalam sistem ini, seluruh proses dari perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan hingga penyebarluasan data dilakukan secara sistematis dan terstandar. "Platform ini sangat membantu dalam pengambilan kebijakan berbasis data," ungkap Puspa Udiyana.
"Kami berharap pengalaman Provinsi Bali dalam mengelola pusat data dan mengimplementasikan Bali Satu Data dapat menjadi referensi bagi Kabupaten Katingan dalam mengembangkan sistem serupa," tutupnya.