Keberpihakan Gubernur Bali terhadap petani garam sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, semakin serius.
Untuk mengetahui dan menyerap aspirasi para petani, secara khusus Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali turun gunung, mengadakan pertemuan langsung dengan para petani garam yang berada di Desa Pejarakan, Buleleng, Rabu (13/10).
Dalam pertemuan ini, tampak hadir Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Kepala seksi Kelembagaan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi dan UKM Kabupaten Buleleng, Camat gerokgak, kepala Dusun Pejarakan, dan Bank BPD.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Wayan Mardiana yang didampingi Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi, Kasi Penyuluhan, Badan Hukum dan Perizinan Koperasi serta Kasi Pemasaran dan Jaringan Usaha Koperasi bertatap muka dengan 150 orang petani garam. Mardiana mengatakan, para petani garam ini mengolah lahan seluas 3600m2 dengan total produksi per petani sebanyak 100 ton dalam sekali musim panen. Produksi ini sangat besar, ujarnya.
Namun, Mardiana melanjutkan, saat ini para petani ini menghadapi beberapa kendala seperti permodalan, akses pasar, dan nilai jual garam masih rendah yaitu Rp.700/kg. Kebetulan di Desa Pejarakan ini sudah terdapat Koperasi Bumi Putih Nusantara Desa Pejarakan yang berdiri di tahun 2016. Namun kondisinya masih belum aktif karena pemahaman perkoperasian yang masih kurang dan koperasi dibentuk awalnya karena hanya untuk mendapatkan bantuan saja dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini yang akan kami bina dan bangkitkan kembali, ungkapnya.
Koperasi Produksi Bumi Putih Nusantara bakal dibina dan diaktifkan kembali dengan semangat baru para petani garam. Apalagi telah ada payung SE 17/2021 tersebut, yang pro terhadap para petani gaeam. Koperasi ini nantinya bakal memfasilitasi pemasaran dan pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali sebagai basis pengembangan ekonomi, sehingga memberikan manfaat dan kesejahteraan petani garam, imbuhnya.
Menurutnya, sarana produksi yang dibutuhkan oleh para petani garam untuk saat ini seperti terpal, traktor, akses jalan memudahkan angkut garam akan segera diusulkan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng. Dalam pertemuan ini, jelas Mardiana, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kabupaten Buleleng menyatakan kesiapan untuk mendampingi koperasi ini untuk dapat aktif kembali.
Permasalahannya selama ini para petani garam memerlukan modal awal sekitar Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta tanpa bunga dan pada saat panen memerlukan kepastian pasar. Oleh karena itu diperlukan peran koperasi yang optimal. Dalam kesempatan ini kami juga melibatkan berbagai instansi yang dapat membantu memberikan solusi dari permasalahan petani garam, tutupnya.