×

Dorong Percepatan, Denas dan Dewas Provinsi Bali Evaluasi Pembangunan KEK Sanur

Jumat, 26 Januari 2024 pukul 21.43 (9 bulan yang lalu) | Oleh KRISNA PRASADA PRANA

Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus bersama Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali melaksanakan evaluasi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur. Evaluasi ini terkait percepatan penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasinya KEK Sanur bertempat di Prime Plaza Hotel Sanur, Jumat, 26 Januari 2024. 

Ketua Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra yang dihubungi usai acara menyampaikan berdasarkan evaluasi tersebut dinilai progres capaian realisasi proyek sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Evaluasi didahului paparan dari pihak pelaksana KEK Sanur, PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dan dilanjutkan dengan kunjungan ke lapangan. Berdasarkan paparan dan survei tersebut dapat disampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan KEK Sanur sudah berjalan sangat baik. Pembangunan dan pengoperasian KEK Sanur telah didasari dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK dan PP Nomor 41 Tahun 2022 tentang KEK Sanur.

Persiapan beroperasinya KEK Sanur ini secara administrasi ditandai dengan adanya penandatangan bersama Berita Acara antara pemerintah pusat dan daerah (provinsi dan kota). Beberapa hal yang dievaluasi terdiri dari beberapa aspek diantaranya aspek sarana dan prasarana keseluruhan dinilai bagus, dan juga aspek kelembagaan juga telah selesai.

Beberapa infrastruktur dasar seperti sistem air limbah sudah terbangun instalasi IPAL, drainase, gerbang dan batas kawasan, telekomunikasi yang dilengkapi fiber optik serta jaringan internet yang bisa mengcover area kawasan perkantoran dan hotel juga sudah selesai dilaksanakan. Fasilitas kawasan seperti persampahan, pemadam kebakaran, kantor administrasi, kantor pengelola serta fasilitas keamanan juga sudah selesai.

Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang terdiri dari Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua I Bidang Regulasi dan Kelembagaan, I Gusti Putu Suryawirawan selaku Wakil Ketua II Pengembangan KEK, Budi Santoso selaku Wakil Ketua III Bidang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dan Implementasi Fasilitas dan Kemudahan, dan Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet selaku Anggota Tim Pelaksana, serta Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Sementara Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali, terdiri dari Gubernur Bali selaku Ketua, Walikota Kota Denpasar selaku Wakil Ketua, Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Sekretaris, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Kementerian Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, dan Sekretaris Daerah Kota Denpasar.