×

Evaluasi Penurunan Stunting, Bappeda Bali Laksanakan Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten/Kota Se-Bali

Kamis, 30 Mei 2024 pukul 16.00 (5 bulan yang lalu) | Oleh KRISNA PRASADA PRANA

Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra saat membuka Rapat Penilaian Kinerja Pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten/Kota se-Bali mengatakan angka stunting tahun 2023 di Bali sebesar 7,2%, terendah di tingkat nasional, bahkan menjadi satu-satunya provinsi yang capaiannya dibawah 10%. Capaian tersebut merupakan agregat kerja keras dari kabupaten/kota semua pihak, baik provinsi, kabupaten/kota maupun stakeholders lainnya.

Ika putra mengajak angka ini terus diupayakan turun, lebih dari itu konvergensi penurunan stunting yang dilaksanakan benar-benar memperbaiki pertumbuhan dan perkembangan anak, serta menciptakan generasi muda yang sehat dan berkualitas. Penilaian dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Cempaka Bappeda Provinsi Bali, Rabu, 29 Mei 2024. 

Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting merupakan kegiatan administratif, namun hal itu tidak bisa diabaikan karena mencerminkan kinerja kepala daerah. Ada tiga prioritas dari Presiden RI Joko Widodo, yaitu pengentasan kemiskinan termasuk penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan  stunting dan pengendalian inflasi. Penurunan stunting menjadi target presiden dalam RPJMN dan RKP dan sebagai salah satu dari tiga prioritas yang harus ditangani kepala daerah dengan baik. “Sehingga tugas kita adalah menjabarkannya dan melaksanakannya di lapangan,” ucap Ika Putra.  

Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Ida Bagus Gde Wesnawa Punia menjelaskan proses penilaian dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama akan dipaparkan percepatan penurunan stunting oleh Kota Denpasar, Kabupaten Badung,  dan Gianyar. Sesi selanjutnya Kabupaten Buleleng, Tabanan, Jembrana dan Bangli. Materi yang paparan mencakup kinerja 8 aksi konvergensi penurunan stunting, meliputi Aksi 1, melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi. Aksi 2, menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi. 

Aksi 3, menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota. Aksi 4, memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi. Aksi 5, memastikan tersedia dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa. Aksi 6, meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota. Aksi 7, melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota. Dan Aksi 8, melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.