KARANGASEM - Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak Majelis Desa Adat (MDA) dan Bendesa Adat di Kabupaten Karangasem untuk secara optimal melaksanakan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dalam upaya mengembangkan adat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Hal itu disampaikannya langsung saat menghadiri Upacara Pemelaspasan dan melakukan penandatanganan prasasti sebagai tanda diresmikannya Gedung MDA Kabupaten Karangasem tepat pada Purnama Jyestha, Senin (Soma Paing Langkir) tanggal 26 April 2021.
'Sehingga Desa Adat yang merupakan warisan leluhur kita bisa terjaga dengan baik, untuk itu saya minta MDA Kabupaten/Kota se-Bali bekerja dan memanfaatkan Gedung MDA ini dengan sebaik-baiknya,' tambah Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini seraya mengajak Desa Adat harus aktif, progresif dan jalankan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali untuk melestarikan budaya Bali hingga melindungi alam Bali.