×

Gubernur Bali sampaikan sejumlah point dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam  tatanan kehidupan er

Selasa, 7 September 2021 pukul 20.49 (3 tahun yang lalu) | Oleh Admin

Denpasar - Berdasarkan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam  tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.

 

Sejumlah point yang ditekankan bahwa penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini masih perlu dikendalikan dengan baik untuk mencegah meningkatnya kasus baru Covid-19. Oleh sebab itu pentingnya bagi semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali, hal ini disampaikan Gubernur Bali dalam jumpa pers nya, di Gedung Jaya Sabha, Selasa (Anggara Umanis, Landep), 7 September 2021. 

 

Untuk itu diberlakukan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, yakni

 

1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: 

a. kegiatan pada pusat perbelanjaan mall/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% sampai dengan Pukul 21.00 WITA; 

 

b. Wajib menggunakan aplikasi "Peduli Lindungi" untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/ karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaar mall/ pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua; 

 

c. kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan; 

 

d. Restoran/ rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit; dan 

 

e. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan mall/pusat perdagangan ditutup. 

 

2. Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi "Peduli Lindungi".

 

3. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. 

Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi "Peduli Lindungi". 

 

4. Menghimbau Krama Bali : 

a, Mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas Covid-19 dengan 6 M  (memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan). 

 

b. Bagi Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan Covid-19. 

 

c. Bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh Aparat TNI dan POLRI.

 

d. Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR. 

 

e. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri dirumah, agar tidak menular kepada keluarga. 

 

Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri. 

 

f. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa pihaknya perlu menyampaikan banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah, sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit.