Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah; dan Surat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor B.35.005/55/UPTDPPA/DSP3A tanggal 25 Februari 2022 Hal: Mohon Narasumber. Maka, pada Kamis (10/3/22) Biro Organisasi Setda Prov. Bali Menjadi Narasumber Dalam Acara Evaluasi Pembentukan UPTD PPA Kabupaten/Kota.
.
UPTD adalah unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dimana UPTD dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.