DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, Rabu (Buda Kliwon, Gumbreg), 19 Maret 2025, di DPRD Bali.
Gubernur Wayan Koster menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD sebagai laporan atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mencakup pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.
Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Gubernur Bali berharap DPRD Provinsi Bali dapat membahas serta memberikan rekomendasi sebagai masukan dan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran tahun berjalan maupun tahun berikutnya, serta dalam penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah lainnya.
Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, serta dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, serta kepala perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Bali.