×

Ini Paket Kebijakan Paket Ketiga Harga BBM dan Tarif Listrik

Jumat, 9 Oktober 2015 pukul 00.26 (9 tahun yang lalu) | Oleh Sigapura

Jakarta - Pemerintah menyatakan telah dan akan terus meluncurkan serangkaian paket kebijakan ekonomi untuk mengatasi perlambantan akibat pelemahan ekonomi global. Pemerintah meluncurkan paket ekonomi tahap ketiga meliputi penurunan harga BBM, listrik, dan gas; perluasan penerima KUR; dan penyederhaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.

Berikut isi kebijakan penurunan harga BBM, listrik, dan gas.

1. Penurunan Harga BBM

-Harga avtur, LPG 12 kilogram, Pertamax, dan Pertralite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.

-Harga BBM jenis Solar turuan Rp 200 per liter sehingga harga eceran Solar bersubsidi menjadi Rp 6.700. Penurunan juga berlaku untuk jenis Solar nonsubsidi dan berlaku tiga hari sejak hari ini.

-Harga BBM jenis Premium tetap Rp 7.400 per liter di wilayah Jawa, Madura, dan Bali serta Rp 7.300 di luar Jawa, Madura, dan Bali. Kebijakan ini berlaku mulai Oktober hingga  Desember 2015.

2. Penurunan Harga Gas

-Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk sebesar US$ 7 MMBTU. Sedangkan, untuk industri lain, seperti petrokimia, keramin, dan sebagainya turun sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.

-Penurunan harga gas untuk industri tersebut mulai efektif berlaku 1 Januari 2016.

3. Penurunan Tarif Listrik

-Tarif listrik untuk pelanggan industri jenis tiga dan empat turun sebesar Rp 12 hingga Rp 13 per kWh, mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjusment).

-Diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik pada tengah malam pukul 23.00 hingga 08.00 pagi hari, yaitu pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah. Diskon diharap dapat dimulai pekan ini.

-Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40 persen dari tagihan enam atau 10 bulan pertama dan melunasinya secara berangsur, khusus industri padat karya serta industri berdaya saing lemah.

Sumber :TEMPO.CO