Jakarta-Tariff adjustment listrik bulan Desember 2015 telah
ditetapkan. Rata-rata harga tarif listrik non subsidi mengalami penurunan.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen
ESDM No 09/2015, tariff adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan
perubahan nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah, harga
minyak dan inflasi bulanan.
Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap
bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga
indikator tersebut. Tariff adjustment berlaku bagi golongan pelanggan yang
sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas,
bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas,
kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan
layanan khusus.
Pada bulan Desember 2015 secara umum tarif listrik
bagi pelanggan yang sudah tidak disubsidi mengalami penurunan dibanding bulan
sebelumnya. Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA – 5.500 VA
dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp 1.533 per kilo
Watt hour (kWh) pada bulan November 2015 menjadi Rp 1.509 per kWh pada bulan
Desember 2015.
Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri
besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis
dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang
rendah dan nilai tukar Rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya
450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya
tetap dan tidak diberlakukantariff adjustment. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh
Pemerintah.
Rumah Tangga 1.300 VA dan 2.200 VA DiberlakukanTariff Adjustment
Mulai bulan Desember 2015, pelanggan PLN golongan
tarif rumah tangga daya1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanismetariff adjusment. Hal ini menyusul penerapantariff adjusment kepada 10 golongan tarif lainnya yang
sudah berlaku sejak 1 Januari 2015.
Sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya
1.300 VA dan 2.200 VA harus sudah mengikuti mekanismetariff adjustment saat itu, namun Pemerintah dan PLN
mengambil kebijakan untuk menunda penerapantariff adjustmentbagi
pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA.
Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan
tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014
hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi
pelanggan di kedua golongan tersebut.
Maka dari itu, dengan berlakunyatariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga daya
1.300 VA dan 2.200 VA maka kemungkinan besar tarif listriknya akan naik cukup
signifikan.
Dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12
golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanismetariff adjusment. Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah:
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya
1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas
200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000
kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200
kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
13. Layanan khusus TR/TM/TT
Sumber : finance.detik.com