×

Kadis Kominfos Provinsi Bali Hadiri Launching Hasil IKIP Tahun 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 pukul 17.37 (3 hari yang lalu) | Oleh Anita Eka Dharanita

Jakarta – Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia telah resmi melaunching Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2024 yang dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat dan Daerah, serta pemerintah daerah se-Indonesia yang diselenggarakan di Hotel Pullman Jakarta Centre pada Kamis (17/10).

Mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana menyampaikan bahwa capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2024 merupakan gambaran Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. “Diharapkan dari hasil IKIP tahun ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di masa mendatang,” ujar Gede Pramana.

Launching Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro yang dalam sambutannya mengatakan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) ini merupakan salah satu program Prioritas Nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan diatur dalam Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. IKIP disusun guna mendapatkan gambaran indeks Tingkat Provinsi dan Nasional di Indonesia berdasarkan data, fakta dan informasi terkait implementasi UU KIP di 34 provinsi dalam dimensi Politik, Hukum dan Ekonomi. Penyusunan IKIP memotret 3 kewajiban generik negara untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) hak setiap warga negara dalam mendapatkan informasi Publik.

“Adanya penyesuaian dan penyempurnaan pada IKIP 2024 ini menegaskan bahwa Komisi Informasi Pusat sangat serius dan berkomitmen dalam menghadirkan hasil IKIP yang berkualitas, akuntabel dan transparan tanpa penyajian data, fakta dan informasi yang tidak benar. Sesungguhnya IKIP ini adalah alat untuk melihat, memotret dan memberikan gambaran terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara nasional bukan menjadikan IKIP sebagai sarana untuk pemeringkatan atau kompetisi antar provinsi,” ungkap Donny Yoesgiantoro.

Turut hadir Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Gede Narayana dengan menyampaikan pelaksanaan IKIP Tahun 2024 melalui proses Panjang yang penuh kehati-hatian untuk menggambarkan sejauh mana keterbukaan informasi publik telah berjalan di setiap provinsi. Penyusunan dilakukan secara ketat untuk memastikan hasil yang mendekati realitas. IKIP diharapkan menjadi acuan bagi pengambil kebijakan dalam mengukur dan merumuskan langkah-langkah intervensi yang tepat guna mendorong keterbukaan informasi publik.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada para Kelompok Kerja Daerah dalam hal ini adalah Komisi Informasi Provinsi, para Informan Ahli, para Tim Ahli, dan stakeholder lainnya yang terlibat dan berpartisipasi dalam suksesnya proses penyusunan dan penetapan Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023,” ujar Gede Narayana.