Denpasar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Bali. Upaya tersebut dibahas dalam audiensi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Senin (26/10/2026).
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Bung Hatta, Gedung Bangsa Lantai II, Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Denpasar. Pertemuan dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Gede Suralaga, S.IP., M.Si., dan dihadiri perwakilan Kementerian Luar Negeri serta sejumlah instansi terkait di tingkat daerah.
Kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk membahas pemantauan orang asing, pengawasan kegiatan pembuatan film oleh warga negara asing (WNA), serta berbagai tantangan yang dihadapi instansi terkait dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah Bali.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Gede Suralaga, menyampaikan apresiasi atas kunjungan jajaran Kementerian Luar Negeri. Ia berharap audiensi tersebut dapat menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelaksanaan pemantauan serta pengawasan kegiatan orang asing.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi diperlukan agar berbagai persoalan yang muncul di lapangan dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing, sekaligus mendukung terjaganya keamanan dan kondusivitas Bali.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Diplomatik Kementerian Luar Negeri RI, Sayu Oka Widari, menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut berfokus pada pemantauan orang asing, pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak (TPPO/TPPA), serta pengawasan kegiatan pembuatan film di Bali.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan catatan yang dimiliki pihaknya, terdapat 31 kegiatan pembuatan film di Bali yang tercatat, dengan Rusia, Amerika Serikat, Tiongkok, dan Jepang sebagai empat negara yang paling banyak disebut dalam pencatatan tersebut.
Menurutnya, kegiatan pembuatan film oleh warga negara asing dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, pelaksanaannya juga memerlukan perhatian bersama agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah instansi menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pemantauan kegiatan orang asing, khususnya terkait pembuatan film dan validitas data perizinan.
Perwakilan bidang kewaspadaan nasional Kesbangpol Provinsi Bali menyampaikan bahwa kewenangan perizinan pembuatan film oleh warga negara asing berada pada pemerintah pusat. Karena itu, diperlukan koordinasi dan pendampingan dari instansi terkait di daerah agar pelaksanaan kegiatan di lapangan sesuai dengan perizinan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Perwakilan pengawasan dan penindakan keimigrasian Provinsi Bali juga mengungkapkan adanya tantangan dalam mencocokkan data administrasi perizinan dengan kondisi faktual di lapangan. Selain itu, pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal dan kegiatan orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan masih membutuhkan dukungan lintas instansi.
Dalam pemaparannya, pihak keimigrasian mengidentifikasi sejumlah kendala pengawasan, meliputi keterbatasan personel, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran batas waktu izin tinggal atau overstay, validitas data keberadaan orang asing, keterbatasan laporan masyarakat, serta kebutuhan peningkatan koordinasi antarinstansi.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktur Fasilitasi Diplomatik Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa kendala yang disampaikan akan ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi serta pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian.
Persoalan pembuatan film oleh warga negara asing menjadi salah satu perhatian dalam audiensi. Perwakilan instansi terkait menilai bahwa kejelasan data dan koordinasi mengenai perizinan diperlukan untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif.
Perwakilan Satuan Tugas BAIS TNI wilayah Bali dan Nusa Tenggara menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan kementerian yang membidangi kebudayaan terkait pendataan kegiatan pembuatan film oleh orang asing. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencegah persoalan administratif maupun sosial di kemudian hari.
Sementara itu, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali menyampaikan bahwa kewenangan perizinan pembuatan film tersebut berada di tingkat pusat. Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula data mengenai 338 tenaga kerja asing berkewarganegaraan Rusia di kabupaten/kota se-Bali.
Berbagai masukan tersebut menegaskan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan, pertukaran informasi, serta pendampingan lintas instansi agar pengawasan kegiatan orang asing dapat dilaksanakan secara terkoordinasi.
Selain aspek keimigrasian dan perizinan, audiensi turut membahas pentingnya menjaga ketahanan sosial dan budaya di tengah tingginya interaksi internasional di Bali.
Perwakilan unsur terkait menyoroti perlunya peningkatan literasi digital, peran aktif masyarakat dan desa adat, serta koordinasi antarlembaga dalam menyikapi berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial. Upaya tersebut perlu dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum, kewenangan masing-masing instansi, dan penghormatan terhadap keberagaman.
Forum ini juga menjadi ruang untuk menyampaikan berbagai perhatian terkait mobilitas orang asing dan kebutuhan pembinaan maupun pemantauan terhadap kegiatan tertentu di wilayah Bali.
Bagi Kesbangpol Provinsi Bali, penguatan koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya kewaspadaan dini untuk mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pertukaran informasi antarlembaga diharapkan membantu mengidentifikasi potensi persoalan lebih awal sehingga langkah penanganan dapat dilakukan secara tepat sesuai tugas dan fungsi masing-masing.