×

Kunjungan Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Utusan Provinsi Bali ke Badan Kesbangpol Bali

Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 11.35 (1 bulan yang lalu) | Oleh AGUS SANTOSO

Senin, 20 Oktober 2025. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Proinsi Bali, Gede Suralaga menerima kunjungan anggota komite I Bidang Hukum dan akuntabilitas Publik DPD RI utusan Provinsi Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, M, WS III, SE, (M,.Tru) M. Si. terkait pengawasan Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta dalam rangka pengawasan terhadap implementasi kegiatan organisasi kemasyarakatan sesuai UU No. 17 tahun 2013 di wilayah Provinsi Bali.

Kunjungan yang diterima di ruang rapat Bung Hatta gedung bangsa lantai II Badan Kesbangpol Provinsi Bali ini, Gede Suralaga menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi dari Kesbangpol Provinsi Bali berdasarkan UU no 23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah pasal 25 ayat 1 : Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangkan memantapkan pengamalan pencasila, pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika serta pemerintahan dan pemeliharaan keutuhan negara Republik Indonesia, Pembinaan persatuan dan Kesatuan Bangsa, Pembinaan kerukunan antar suku dan Intrasuku, umat beragama, ras dan golongan lainya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional; Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan per undang-undangan serta berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah provinsi dan daerah Kab/Kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan keadilan, keistimewaan dan kekhususan potensi dan keanekaragaman daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengembangan demokrasi berdasarkan pancasila.  

Dalam kesempat ini Arya Wedakarna (AWK) menyampaikan bahwa selaku anggota Komite I Bidang Hukum dan akuntabilitas Publik DPD RI utusan Provinsi Bali terkait pengawasan Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta dalam rangka pengawasan terhadap implementasi kegiatan organisasi kemasyarakatan sesuai UU No. 17 tahun 2013 di wilayah Provinsi Bali pihaknya telah bekerjasama dengan seluruh pimpinan baik TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan untuk bersama sama berjuang menjaga keamanan dan memajukan Bali. Terkait pembinaan Ormas AWK berharap dapat diberikan datanya agar kedepannya ormas juga dapat turut membantu meningkatkan ekonomi kerakyatan,  dan Ormas yang terdaftar dan tercatat tersebut juga dibina dan mengikuti program ketahanan pangan seperti pertanian maupun peternakan serta bela negara.

Kegiatan yang berlangsung dengan penuh keceriaan ini juga turut diikuti Staf Ahli DPD RI Anak Agung Hadipta, Sekretaris beserta Kepala Bidang dilingkup Kesbangpol Bali.