Jakarta –
Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) periode Oktober-Desember 2015 tetap, sama seperti sebelumnya.
“Harga BBM tidak turun, tetap sama seperti sebelumnya,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di Jakarta, seperti dikutip dari AntaraNews, Rabu (30/9) kemarin, serta menambahkan pemerintah menilai perubahan harga BBM saat ini belum diperlukan.
Ia mengatakan, pemerintah juga telah menetapkan periodisasi evaluasi harga BBM tiga bulan sekali mulai 1 Oktober 2015. Tiga bulan sekali, menurut dia, merupakan jangka waktu yang ideal. “Kami ingin menjaga stabilisasi harga di masyarakat. Kalau enam bulan terlalu panjang, sehingga diputuskan tiap tiga bulan sekali,” katanya.
Perubahan periodisasi harga BBM juga dilakukan berdasarkan masukan Komisi VII DPR agar tidak terlalu sering mengubah harga BBM karena bisa menimbulkan gejolak harga komoditas lain, khususnya bahan pokok. Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral IGN Wiratmaja menambahkan, pertimbangan utama pemerintah tidak mengubah harga BBM adalah menjaga stabilisasi perekonomian.
“Jadi selama tiga bulan ke depan masyarakat dan juga dunia bisnis punya kepastian. Pemerintah akan menetapkan harga BBM selanjutnya pada Januari mendatang,” katanya. Pemerintah memutuskan per 1 Oktober hingga 31 Desember 2015, harga BBM jenis Premium di wilayah Jawa-Madura-Bali tetap Rp 7.300 per liter, dan minyak tanah Rp 2.500 per liter.
Harga premium di Jawa-Madura-Bali akan ditetapkan PT Pertamina (Persero) koordinasi dengan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Saat ini Pertamina menjual premium dengan harga Rp 7.400 per liter di Jawa-Madura-Bali. Menurut Wiratmaja, berdasarkan perhitungan harga premium penugasan periode Oktober-Desember 2015 seharusnya Rp 7.900 dan solar Rp 6.250 oer liter.
Perhitungan harga tersebut mengacu pada harga rata-rata Mogas 92 selama tiga bulan 66,71 dolar AS per barel dan MOPS Solar 61,26 dolar As per barel.
“Dengan kurs rata-rata tiga bulan atau periode Oktober-Desember 2015 Rp 13.708 per dolar AS,” katanya. Dengan harga premium dan solar yang diputuskan tetap masing-masing Rp 7.900 dan Rp 6.900 per liter, ia menjelaskan, selama tiga bulan solar akan memperoleh delta positif, sementara premium masih negatif. Ia juga mengatakan, kalau mengambil opsi periodisasi selama enam bulan atau dari Oktober 2015 hingga Maret 2016, harga premium menjadi Rp 8.300 per liter dan solar menjadi Rp 6.750 per liter. Kalau berlaku satu bulan atau hanya Oktober 2015 saja, harga premium menjadi Rp 7.450 dan solar Rp 6.150 per liter. Wiratmaja menambahkan, saat ini sedang terjadi anomali penurunan harga pasar premium dan solar. “MOPS premium dan turun hanya delapan persen, sedangkan MOPS solar hampir 18 persen.
Ini ada anomaly dikarenakan beberapa kilang dunia mengalami turn around sehingga harga MOPS Mogas 92 (premium) agak tinggi,” katanya. Ia juga menegaskan, pemerintah akan menutup kerugian Pertamina lewat penugasan pendistribusian BBM melalui sejumlah skema seperti penyertaan modal Negara atau dana ketahanan energi. “Desember nanti, BPK akan me-review, kalau misalnya deltanya masih negative, maka pemerintah akan membayarkan selisihnya ke Pertamina.
Jadi, ini menjadi beban dan tanggung jawab pemerintah, karena pemerintah yang menetapkan harga BBM. Pertamina tidak boleh rugi dari kebijakan ini.
Sumber : Bisnis Bali