Rabu, 6 Maret 2024. Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali dalam hal ini diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Kadek Rudiani hadiri rapat Pembahasan dan Verifikasi Berkas Persyaratan Penerimaan Santunan Kecelakaan Kerja Pengawas Adhoc Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Monitoring Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Ad Hoc dalam Melaksanakan Tugas dan Kewajiban Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 dan dalam rangka Verifikasi Berkas Persyaratan Pemberian Santunan.