×

Pembentukan Entitas Pengelola .BALI Terus Dimatangkan, Target PT Terbentuk Juli 2026

Senin, 8 Juni 2026 pukul 09.06 (3 hari yang lalu) | Oleh IDA AYU TRYCIA ISWARI

DENPASAR – Proses pembentukan entitas baru untuk pengelolaan domain tingkat atas generik (gTLD) .BALI terus menunjukkan perkembangan. PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali bersama para pemangku kepentingan tengah mematangkan berbagai aspek teknis, bisnis, dan tata kelola guna memastikan pembentukan perusahaan berjalan sesuai ketentuan serta tetap mengedepankan kepentingan Daerah.

Dalam rapat koordinasi terbaru, Jamkrida menyampaikan telah menindaklanjuti surat penugasan yang diterima dengan melakukan koordinasi bersama anak perusahaan, Bali Digital Foundation (BDF), serta pihak terkait untuk membahas pembentukan entitas baru tersebut. Selain itu, Jamkrida juga telah menyampaikan laporan perkembangan kepada Gubernur Bali sekaligus meminta arahan terkait penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar teknis pelaksanaan proyek. Audiensi dengan Gubernur Bali yang semula dijadwalkan pekan ini akan dilaksanakan kembali pada pekan depan.

Sebagai tahapan awal pembentukan perusahaan, pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) direncanakan berlangsung pada awal Juni. Namun agenda tersebut mengalami penyesuaian karena PANDI tengah mengikuti kegiatan Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) di Spanyol pada 8–11 Juni. Pertemuan lanjutan serta kunjungan Jamkrida ke Jakarta untuk pembahasan lebih mendalam dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.

Jamkrida menjelaskan bahwa pembentukan entitas baru memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan dasar, termasuk kebutuhan modal awal dan struktur kepemilikan yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) lainnya guna memperkuat dukungan pendanaan dan struktur usaha.

Meski demikian, sejumlah tantangan masih menjadi perhatian. Skema kepemilikan mayoritas sebesar 51 persen tanpa penyertaan modal dinilai kurang feasible baik dari sisi pencatatan keuangan maupun penguatan tata kelola perusahaan. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi struktur pemegang saham, pembentukan direksi, serta mekanisme pengambilan keputusan di masa mendatang.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak dapat menetapkan secara kaku skema kepemilikan 51 persen dengan mempertimbangkan posisi tawar yang dimiliki PANDI saat ini. Selain itu, mengingat Bali belum memiliki pengalaman dalam pembentukan gTLD daerah seperti .BALI, seluruh skema kerja sama perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Jamkrida maupun BDF.

Sementara itu, Kepala UPTD PELITA menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Gubernur telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada 13 Mei 2026. Dalam proses tersebut tidak terdapat perubahan substansial terhadap draft yang diajukan, termasuk mengenai skema pembentukan perusahaan.

UPTD PELITA juga menekankan pentingnya menjaga kepentingan daerah, terutama terkait penggunaan nama “Bali” sebagai aset strategis. Salah satu masukan yang muncul dalam proses harmonisasi adalah perlunya pengendalian saham yang dapat menjamin Pemerintah Provinsi Bali tetap memiliki kendali atas pemanfaatan nama Bali dalam kerja sama tersebut.

Selain itu, masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut kepada PANDI terkait penyertaan modal sebesar Rp100 juta, termasuk apakah nilai tersebut menjadi bagian dari persyaratan administrasi dan verifikasi dalam proses pendaftaran ke ICANN. Beberapa alternatif skema kepemilikan juga masih dikaji karena berpotensi memengaruhi tingkat pengendalian dan pengambilan keputusan dalam BDF.

Menanggapi hal tersebut, Jamkrida menjelaskan bahwa PANDI tidak berada dalam posisi untuk menyediakan pendanaan penuh bagi pembentukan perusahaan karena ketersediaan dana yang dimiliki juga harus dialokasikan untuk kebutuhan operasional. Di sisi lain, masih terdapat diskusi mengenai valuasi nama “Bali” sebagai bagian dari penyertaan modal. Usulan yang berkembang adalah penerapan klausul anti-dilusi dalam Perjanjian Pemegang Saham (PPS), yang menegaskan bahwa nilai strategis nama “Bali” bersifat tidak terbatas dan tidak dapat dinilai secara nominal sehingga kepemilikan daerah tetap terlindungi.

Dalam pembahasan juga mengemuka harapan agar keterlibatan PANDI tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis semata, melainkan turut memiliki rasa kepemilikan dan komitmen bersama terhadap pengembangan ekosistem digital Bali. Keberhasilan target pembentukan perusahaan yang direncanakan paling lambat pada Juli 2026 dan proses pendaftaran ke ICANN setelahnya dinilai sangat bergantung pada kesamaan visi serta tingkat kooperatif seluruh pihak yang terlibat.

Untuk memastikan seluruh opsi dapat dipertimbangkan secara komprehensif, Jamkrida akan melakukan pembahasan internal lebih lanjut terkait timeline dan berbagai skenario yang memungkinkan sebelum memasuki tahap finalisasi kerja sama.