×

Pemprov Bali Pastikan Para Pekerja Terima THR Keagamaan

Jumat, 21 Maret 2025 pukul 11.40 (1 minggu yang lalu) | Oleh I MADE DWI PRAYANA

 

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral memastikan para pekerja mendapatkan hak berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Hal tersebut dipastikan dengan peluncuran Posko Satgas THR Keagamaan yang siap beroperasi guna menerima keluhan dan laporan dari pekerja atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan yang mengalami kendala dalam menerima haknya dari pengusaha. Posko sudah dimulai dari tanggal 13 Maret s.d 7 April 2025. “Posko Satgas THR Keagamaan juga dibentuk di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota se Bali yang mengambil tempat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat,” Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Ir. Ida Bagus Setiawan menerangkan melalui siaran pers di Denpasar, pada Jumat (20/3).

Menurutnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster, ingin memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. “Oleh karena itu, posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR,” imbuhnya. 

Ia pun melanjutkan jika Posko ini akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR, serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka. “Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Pembentukan Posko THR Tahun 2025 ini sejalan dengan penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dimana ditegaskan bahwa pembayaran THR wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Lebih lanjut, dikatakannya pekerja selain dapat menyampaikan pengaduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR melalui Posko Satgas, pekerja juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan THR 2025 secara online yang dapat diakses melalui laman  https://poskothr.kemnaker.go.id. dan tertera pula pada spanduk Posko Pengaduan THR yang telah terpasang. Jadi Pemerintah Provinsi Bali akan siap melayani pekerja atau buruh secara langsung maupun daring, dan mengimbau para pekerja untuk memanfaatkan posko tersebut dengan baik.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen melakukan pengawasan penegakan aturan terkait pemberian THR tersebut agar jangan sampai penegakan aturan diabaikan. “Kita encourage (dorong-red) dulu untuk menunaikan kewajibannya. Sedangkan, jika perusahaan tidak membayarkan THR maka Pemerintah Provinsi Bali akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk penegakan aturan tersebut. Terutama instansi yang memberikan izin usaha bagi perusahaan,” tutupnya.

Sebagai informasi, untuk pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan Pekerja/Buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.