Pemerintah Provinsi Bali terus mematangkan langkah strategis dalam persiapan pembentukan badan pengelola domain tingkat tinggi geografis (gTLD) .BALI melalui rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait. Pertemuan ini menjadi bagian dari percepatan proses pendaftaran sekaligus penguatan tata kelola ekosistem digital Bali ke depan.
Dalam rapat tersebut, dibahas tindak lanjut komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai lanjutan dari pertemuan tanggal 9 April 2026. Draft surat dari Gubernur Bali kepada Komdigi telah disiapkan, namun penyampaiannya masih menunggu hasil keputusan rapat guna memastikan kesesuaian substansi yang akan disampaikan secara resmi.
Selain itu, dalam konteks penetapan perizinan, ditegaskan bahwa nama badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang akan bekerja sama dengan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia harus dicantumkan secara jelas sebagai bagian dari pemenuhan aspek legalitas.
Pembahasan juga mencakup progres tindak lanjut penyusunan regulasi. Dari sisi Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), draft telah difinalisasi melalui rapat pada 17 Maret 2026 dan telah disampaikan ke Biro Hukum. Sementara itu, Biro Hukum telah memberikan koreksi yang bersifat teknis penulisan, dan selanjutnya Peraturan Gubernur akan memasuki tahap harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali serta Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan.
Rapat turut menyoroti pentingnya penyusunan timeline pelaksanaan secara menyeluruh, mulai dari proses pendaftaran ke Internet Corporation for Assigned Names and Numbers hingga tahap operasional, guna memastikan perencanaan yang lebih terukur dan efektif. Dari sisi teknis dan bisnis, PT Jamkrida Bali Mandara menyampaikan bahwa pembentukan perusahaan menjadi langkah awal yang harus segera dipersiapkan, dengan target waktu kritis pada akhir April 2026. Struktur kepemilikan saham dirancang dengan komposisi 51 persen milik Pemerintah Provinsi Bali yang tidak dapat terdilusi, sementara 49 persen sisanya akan dibagi antara Jamkrida dan PANDI sesuai kesepakatan. Skema ini juga mempertimbangkan berbagai risiko, baik dari sisi reputasi maupun strategis.
Sementara itu, PANDI menjelaskan bahwa proses pendaftaran gTLD .BALI dijadwalkan dibuka pada akhir April hingga pertengahan Agustus 2026. Untuk itu, dokumen administrasi harus disiapkan dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan sebelumnya. Estimasi biaya pendaftaran mencapai USD 227.000, ditambah biaya tahunan dan operasional lainnya. PANDI juga menegaskan bahwa infrastruktur pendukung telah tersedia, sehingga investasi dapat difokuskan pada aspek aplikasi dan operasional.
Dalam skema yang dirancang, pengelolaan teknis sistem akan melibatkan penyedia Registry Service Provider (RSV), salah satunya PT Aidi Digital Global, yang merupakan satu-satunya penyedia dari Indonesia yang terverifikasi oleh ICANN. Pendekatan ini memungkinkan efisiensi investasi awal melalui pemanfaatan layanan berbasis sistem (SaaS).
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bali akan segera melaporkan perkembangan pembahasan kepada Gubernur, sekaligus mengajukan permohonan penyampaian surat resmi kepada Komdigi. Selain itu, akan disiapkan nota dinas untuk audiensi lanjutan bersama Jamkrida dan PANDI yang direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.
Melalui langkah-langkah strategis ini, diharapkan pengelolaan domain gTLD .BALI dapat berjalan secara profesional, berkelanjutan, serta memberikan nilai tambah bagi penguatan identitas digital dan ekonomi Bali di tingkat global.