×

Pengendalian Diikuti instruksi Stabilisasi Harga Pangan Pokok

Jumat, 10 Juli 2015 pukul 01.50 (8 tahun yang lalu) | Oleh Sigapura

JAKARTA – Pengendalian inflasi selama Ramadhan dan Lebaran 2015 diikuti pula dengan instruksi stabilisasi harga pangan pokok. Hal itu bertujuan untuk menekan harga jual agar tidak melambung tinggi dan mengantisipasi spekulasi harga.

  Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan instruksi harga maksimal gula Kristal putih dan daging sapi di tingkat konsumen akhir. Harga maksimal gula ditentukan Rp 11.000 per kilogram (kg), harga gula operasi pasar Rp 10.800 per kg, dan harga daging sapi Rp 89.000-Rp 96.000 per kg.

  Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 490 Tahun 2015 untuk harga jual daging sapi. Instruksi tersebut berlaku mulai H-25 sampai dengan H+7 Lebaran.

  Dalam surat tersebut, Kemendag meminta produsen gula dan daging sapi agar bertanggung jawab penuh terhadap pendistribusian kedua komoditas itu mulai dari distributor sampai ke pengecer. Tanggung jawab tersebut berupa memantau, mengawal, dan mengawasi harga maksimal. Mereka juga diminta melaporkan hasilnya kepada Kemendag.

  Direktur Jenderal  Perdagangan Dalam negeri Kemendag Srie Agustina kepada Kompas, Rabu (8/7), mengatakan, instruksi tersebut merupakan prakondisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Kemendag belum menetapkan harga khusus pada saat hari raya keagamaan atau ketika harga melonjak.

  “Harga khusus baru bisa ditentukan setelah peraturan Menteri Perdagangan  yang merupakan regulasi turunan Perpres tersebut ditetapkan,” ujarnya.

Suplai antardaerah

  Selain itu, Srie menambahkan, Kemendag mengoptimalkan perdagangan antardaerah dan pulau. Fokusnya adalah daerah-daerah yang harga bahan pangannya di atas harga nasional.

  “Kami dan Bulog membeli cabai dari Sukabumi dan Cianjur dari petani. Bulog akan memasok cabai tersebut ke para pedagang di lima pasar rakyat di Kota Palembang dengan harga terjangkau sehingga bisa menjadi penyeimbang harga cabai yang tinggi,” ujarnya.

  Sementara itu, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengemukakan perlunya pemerintah dan tim pengendali inflasi daerah (TPID) membangun system mitigasi pasokan pangan. Sistem itu mencakup manajemen data pangan dan konektivitas antar daerah.

  Manajemen data pangan bisa dimulai dengan memetakan potensi pangan strategis di setiap daerah, mulai dari waktu produksi dan tidak berproduksi, hingga volume produksi. Setelah manajemen data terbangun, TPID bisa melanjutkannya dengan membangun manajemen konektivitas antardaerah.

  “TPID bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun jaringan pasokan antardaerah yang surplus dan daerah minus,” ujarnya.

  Hal itu, lanjut Enny, perlu ditopang dengan perbaikan infrastuktur logistik antardaerah dan antarpulau. Khusus untuk daerah penghasil  komoditas yang mudah rusak, sistem pergudangan dan pengangkutan berpendingin diperlukan.

  Sementara itu, terkait dengan kebijakan Mendag soal gula, Asosiasi Gula Indonesia (AGI) memperkirakan, rendahnya harga lelang gula sebagai dampak dari kebijakan Mendag.

  Mendag meminta para produsen dan pedagang gula menjaga harga jual gula di tingkat konsumen akhir paling tinggi Rp 11.000 per kg, dan harga jual gula operasi pasar maksimal Rp 10.800 per kg.

  Kemendag akan melakukan pemantauan. Produsen diminta bertanggung jawab melakukan pengawasan mulai dari tingkat distributor hingga pengecer, dan waib menyerahkan laporan setiap minggu ke Direktorat jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Sumber : Kompas