Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali sebagai implementasi dari penyeimbangan struktur fundamental perekonomian Bali antara pariwisata, pertanian, perikanan, kelautan dan industri harus benar-benar menjadi perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan perencanaan pembangunan, agar Pemerintah Provinsi Bali terhindar dari defisit anggaran antara pendapatan yang dianggarkan dengan belanja daerah yang dikeluarkan mengingat dampak pandemi Covid-19 sangat luar biasa terhadap perekonomian Bali. Anggaran yang tersedia agar betul-betul difokuskan pada program-program prioritas di masing-masing daerah serta kegiatannya harus yang berdampak langsung bagi manfaat dan kesejahteraan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan sambutan pada acara Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018 – 2023 yang dilaksanakan secara daring, Senin, 19 Juli 2021, di Denpasar.
Gubernur mengatakan, berpijak pada kondisi pembangunan dan masyarakat Bali saat ini, serta belajar dari dampak pandemi c-19, mulai saat ini Bali harus fokus pada penyeimbangan struktur fundamental perekonomian Bali antara pariwisata, pertanian, perikanan, kelautan dan industri. Arah pembangunan yang berfokus pada penyeimbangan antar sektor ini akan sangat membutuhkan penyeimbangan kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran dalam implementasi RPJMD Semesta Berencana serta penjabarannya secara terintegrasi. Karena itu, ia berharap Musrenbang ini mampu mempertajam penjabaran visi misi daerah kedalam perumusan program pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terpadu berdasarkan skala prioritas dengan sasaran dan outcome yang jelas serta terukur dalam implementasinya benar-benar menyentuh dan memenuhi kebutuhan masyarakat Bali. “Ini harus menjadi perhatian serius,” pintanya.
Acara ini diikui oleh Wakil Gubernur Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Bali, Pimpinan DPPRD Bali Bali, Forkompimda Bali, Sekda Bali, para Bupati/Walikota dan para Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, pimpinan OPD Provinsi Bali, instansi vertikal, Perguruan Tinggi, Pimpinan Ormas, Kelompok Ahli Pembangunan, dan menampilkan tiga narasumber yakni dari Dit Regional I Bappenas RI, Dirjen Bina Bangda Kemendagri dan Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan RI.
Penyelenggaraan Musrenbang ini merupakan wahana partisipatif seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Provinsi Bali yang merupakan rangkaian penyusunan perubahan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023. Perubahan RPJMD tersebut telah berpedoman pada UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Th 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra dalam laporannya mengatakan, RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali 2018 – 2023 yang telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2019, tahun ini merupakan penjabaran tahun ketiga dengan berbagai kemajuan dan tantangan dalam perjalannya. Di tengah dinamika pemerintahan dan pembangunan nasional yang bergerak sangat cepat, mewajibkan Pemprov Bali melakukan evaluasi terhadap rumusan dokumen dan capaian target-target di dalamnya. Sesuai ketentuan yang berlaku evaluasi diarahkan untuk memastikan tiga hal, yakni konsistensi keselarasan antar dokumen perencanaan, capaian kinerja penyelenggaraan kinerja urusan pemerintah daerah tahun 2019 dan tahun 2020 dan evaluasi capaian pembangunan daerah termasuk akibat pengaruh pandemi Covid-19.
Berpedoman pada ketiga hal tersebut, terdapat paling tidak tiga evaluasi yang dilakukan, yakni ; pertama, evaluasi administratif meilupti penyesuaian dasar hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai akibat terjadinya perubahan dan terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru. Kedua, penyesuaian program dalam RPJMD terkait perangkat daerah penanggungjawab mengacu Perda Nomor 7 Tahun 2019 dimana dibentuk dua perangkat daerah baru yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan Badan Riset dan Inovasi Daerah serta penggabungan beberapa perangkat daerah. Dan ketiga, penyesuaian capaian indikator dan target kebijakan dari visi dan misi akibat munculnya pandemi Covid-19 yang secara umum menyebabkan tidak tercapainya beberapa target indikator makro pembangunan daerah, terjadinya penurunan pendapatan daerah, serta refokusing anggaran untuk penanganan pandemi c-19 dengan berbagai dampaknya.
Sebelum dilaksanakannya Musrenbang ini telah dilalui sejumlah tahapan sebagaimana mestinya diantaranya konsultasi dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, dan Forum Perubahan Renstra Perangkat Daerah Provinsi Bali. Musrenbang dilaksanakan dalam empat hari, yaitu tanggal 19, 21, 22 dan 23 Juli 2021. (Dewa Rai Anom – Prahum)