Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bali capai 41%, Kucurkan Klaim Hingga 891 Miliar Di Tahun 2020
Pemerintah Provinsi Bali dibawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster bersama pasangan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mendapat apresiasi atas tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bali yang mencapai 41%. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pusat Anggoro Eko Cahyo saat menyambagi kediaman Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (20/5).
Hal ini menurutnya juga berkat kebijakan yang diterbitkan oleh Gubernur Koster, melalui penerapan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Gubernur, melalui dukungan Perda Nomor Tahun 2019 cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bali mencapai 41%. Ini membuktikan Pemprov Bali komit terhadap kepesertaan Jaminan Sosial," jelasnya seusai pertemuan.
Lebih jauh, Ia menyatakan untuk tahun 2020 lalu, di Bali sebanyak 74 ribu peserta jaminan sosial tenaga kerja mendapat manfaat dari program yang diikuti, dengan nilai manfaat sebesar 891 miliar.
"Artinya ada nilai sebesar 891 miliar yang dinikmati oleh masyarakat Bali dari berbagai jaminan ketenaga kerjaan yang diikuti, seperti santunan kecelakaan kerja, santunan kematian maupun tabungan hari tua yang bisa mereka nikmati," imbuhnya sembari menyampaikan hingga bulan April 2021 terdapat klaim sebanyak 25 ribu dengan nilai 240 miliar. Untuk itu Ia pun mengharapkan dukungan dari Pemprov Bali agar kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan semakin meningkat, agar semakin banyak masyarakat Bali yang bisa menikmati manfaatnya.
Tak hanya itu, dijelaskan lebih lanjut oleh Deputi Direktur BPJS Wilayah Bali Nusra Toto Suharto bahwa untuk menjamin kemudahan akses klaim manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS saat ini telah melaksanakan 3 program pelayanan intern terkait fasilitasi kemudahan pencairan yakni pelaporan melalui sistem online, pelaporan perorangan secara langsung ke kantor BPJS terdekat, serta pelaporan secara kolektif yang melebihi dari 30 orang oleh HRD perusahaan.
"Adapun kami juga melaksanakan kerjasama bersama bank - bank nasional dalam bentuk program Service Point Office (SPO), seperti dengan Bank BNI, BRI, Mandiri. Jadi bisa melalui perbankan, untuk kemudahan pelanggan, demi peningkatan pelayanan kami. Jadi kami tidak akan mungkin salah bayar, sepanjang identitasnya jelas, KTPnya jelas, alamatnya jelas, ahli warisnya jelas. Kami sudah ada standarisasi baik dari segi syarat kelengkapan mapun waktu pencairan, seperti THT itu pencairan dalam 5 hari, " Urainya rinci.
Saat ini Pemprov Bali telah menjalin kerjasama bersama BPJS untuk menanggung iuran BPJS ketenagakerjaan masing - masing 3 orang kelian bendesa adat di seluruh desa adat se Bali yang jumlahnya mencapai 1.400 lebih desa adat. Dan untuk tahap selanjutnya, Pemprov Bali merencanakan menanggung biaya iuran para Pemangku Desa Adat yang jumlahnya mencapai 29.000 orang, dan saat ini masih tahap pendataan.
Sementara itu, Gubernur Wayan Koster menyampaikan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yg dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sangat baik. Terutama dengan iuran yang terjangkau, dapat memberikan manfaat yang besar. Seperti halnya di Bali yang kental dengan upacara keagamaan, dapat meringankan ahli waris/ keluarga yang ditinggalkan sebagai penerima manfaat dalam melaksanakan upacara pengabenan hingga melanjutkan kehidupan sehari - hari maupun pendidikan ahli waris, yang bisa menjamin masa depannya.
"Saya mewakili masyarakat Bali, menyampaikan terimakasih atas manfaat BPJS ketenagakerjaan yang diterima masyarakat Bali, yang kami harapkan dapat menjadi jaminan untuk keberlangsungan keseharian para peserta, " cetusnya seraya menyatakan dukungan pada Instruksi Presiden no 2 tahun 2021 untuk mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjan di provinsi Bali.
Pada pertemuan tersebut, Gubernur Koster juga menyerahkan secara simbolis klaim berbagai manfaat jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan diantaranya santunan kematian, kecelakaan kerja, manfaat beasiswa pendidikan anak, hingga kepesertaan ketenagakerjaan yang baru. Khusus untuk manfaat beasiswa pendidikan anak bisa dinikmati dari jenjang SD hingga jenjang Perguruan Tinggi, dengan nilai sebesar 174 juta untuk dua orang ahli waris penerima manfaat.
Penerima manfaat tersebut diantaranya 2 orang anak ahli waris peserta BPJAMSOSTEK. Seorang anak ahli waris bernama Ni Made Ayu Irmanda yang sedang menjalani pendidikan kuliah kedokteran gigi mendapatkan beasiswa sebesar Rp12 juta/tahun. Sedangkan Ni Kadek Dhilan Pradhita, seorang siswa SD mendapatkan beasiswa Rp1,5 juta/tahun sampai tamat SD, dilanjutkan Rp2 juta/tahun selama SMP, dan Rp3 juta/tahun selama SMA serta Rp12 juta/tahun jika memasuki masa kuliah sampai lulus.