×

Pimpinan DPRD Provinsi Bali 2024-2029 Resmi Dilantik, Pj. Gubernur Bali Ajak Ngrombo Mencari Solusi Inovatif untuk Bali

Selasa, 8 Oktober 2024 pukul 16.46 (1 bulan yang lalu) | Oleh NPS

 

Denpasar - Pimpinan DPRD Provinsi Bali masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik melalui pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4189 tahun 2024, yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, I Nyoman Wiguna, S.H., M.H., di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Selasa (8/10).

 

Pada kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya mengajak seluruh anggota DPRD Provinsi Bali untuk bersama-sama memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang ada demi eksistensi Bali di masa depan, dengan bekerja bersama/Ngrombo mencari solusi yang inovatif dan berkelanjutan. “Kita harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan membawa manfaat bagi semua warga Bali,” jelasnya pada acara yang turut dihadiri oleh Pj. Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. drg. Ida Mahendra Jaya, anggota Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.

 

Menurutnya, pimpinan DPRD memiliki peran yang sangat vital dalam menyusun kebijakan dan mengawasi pelaksanaan program pemerintah daerah. Untuk itu, ia mengajak untuk berkolaborasi dengan melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan. “Hanya dengan cara inilah kita dapat memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi rakyat,” imbuhnya.

 

Ia juga berpendapat bahwa hal penting yang perlu dilakukan adalah memproteksi alam, adat-istiadat, dan budaya Bali agar tetap lestari, mengingat pengaruh globalisasi dan gempuran teknologi yang sangat cepat. Selain itu, ia menambahkan bahwa dampak dari kunjungan wisatawan yang semakin meningkat adalah kemacetan, terutama di destinasi pariwisata, serta masalah lingkungan, khususnya sampah yang tidak tertangani. Persoalan lainnya adalah ketidakmerataan pembangunan pariwisata di Bali dan kesejahteraan sosial di tengah hingar-bingar industri pariwisata. “Untuk itu, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan,” tuturnya.

 

Dalam manajemen pembangunan daerah, ia melanjutkan bahwa sinergi dan harmoni antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan prasyarat terealisasinya program pembangunan daerah secara efektif dan efisien. Fungsi perencanaan dan pengoordinasian harus berjalan optimal dan tetap berada dalam koridor perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan paradigma good governance yang mensyaratkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel. “Saya juga ingin mengajak semua pihak untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Kepercayaan rakyat adalah sesuatu yang harus kita jaga dan lestarikan. Hanya dengan sikap yang transparan dan akuntabel, kita bisa membangun kepercayaan masyarakat kepada lembaga DPRD,” tutupnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, dalam sambutannya menegaskan bahwa anggota DPRD memiliki tanggung jawab yang besar. Selain merupakan amanah suci kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jabatan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat Bali. “Tugas ini merupakan kehormatan dan tanggung jawab kami, sehingga kami, segenap anggota DPRD Provinsi Bali, membutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama Pemprov Bali dan Forkopimda, agar tugas-tugas ke depan dapat berjalan lancar,” ujarnya.

 

Ia melanjutkan bahwa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD bersama dengan Gubernur Bali memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, serta fungsi pengawasan. Menurutnya, ketiga fungsi tersebut berlandaskan pada aspirasi masyarakat. “Untuk itu, kami mengajak rekan-rekan anggota DPRD untuk selalu berupaya menjalankan amanah ini dengan kualitas terbaik, sehingga dapat menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik,” tutupnya.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4189 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, ditetapkan nama-nama Pimpinan DPRD Provinsi Bali, yaitu Ketua, Dewa Made Mahayadnya, S.H., dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua 1, I Wayan Disel Astawa, S.E., dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua 2, Ida Gede Komang Kresna Budi dari Fraksi Golkar, dan Wakil Ketua 3, I Komang Nova Sewi Putra, S.E., dari Fraksi Demokrat.