×

Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda  Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Ditetapkan Jadi Perda 

Rabu, 28 April 2021 pukul 16.47 (3 tahun yang lalu) | Oleh Admin

Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda  Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha akhirnya ditetapkan menjadi Perda  pada Rapat Paripurna  ke- 7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (28/4)

Gubernur Bali dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi atas tanggapannya mengenai pendapat terkait penyampaian Raperda. Selama proses pembahasan telah menghasilkan pandangan, pendapat dan saran serta masukan baik  melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi sehingga  akhirnya Raperda dapat ditetapkan. ” Dengan telah disetujuinya Raperda ini  selanjutnya Perda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi. Kita berharap dalam proses evaluasi Raperda berjalan lancar sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat meningkatkan PAD Provinsi Bali, “ imbuihnya. 

Sementara itu sebelum penetapan Raperda, fraksi fraksi menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda inisiatif dewan tersebut yang dibacakan oleh koordinator pembahas Raperda .A A Ngurah Adhi Ardhana.  Pihaknya menyampaikan terimakasih atas apresiasi Gubernur Bali kepada DPRD Provinsi Bali, atas inisiatif dalam pengusulan Raperda ini. Dengan adanya Perda ini mempunyai makna yang sangat strategis diantaranya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah,  adanya  potensi baru mengenai retribusi jasa usaha yang belum diakomodir sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).