SUB JUDUL
Sekda Dewa Indra Tegaskan Kebijakan Darurat sebagai Upayauntuk Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat
Denpasar - Guna menyikapi perkembangan di lapangan sertamenindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri DalamNegeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PemberlakuanPembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, maka ProvinsiBali melakukan perubahan khususnya pada angka 1 huruf b, dan huruf k, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam TatananKehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam SE terbaru poin angka 1 huruf b, dan huruf k Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 diubah menjadi huruf b, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup (diberlakukan 100% Work From Home / WFH) dan huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahanditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
"Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 ini merupakan bagiantidak terpisahkan dari surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," tegasSekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalamketerangan persnya di Denpasar, Sabtu ( 10/7) siang.
Sekda Dewa Indra menjelaskan setelah Satgas PenangananCovid-19 Bali yang dipimpin Gubernur Wayan Kostermelaksanakan rapat dengan Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana, Walikota Denpasar, Sekda Kabupaten Badung dan segenap pemangku kepentingan di Provinsi Bali makadiputuskan bahwa diterbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional. "Edaran