×

Sosialisasi TPS 3R menyasar masyarakat di 7 (tujuh) Br Dinas/Dusun Desa Dauh Puri Kaja

Selasa, 30 November 2021 pukul 15.23 (2 tahun yang lalu) | Oleh I Gusti Ngurah Puspa Udiyana

Kegiatan Sosialisasi TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan Metode Reduce, Reuse dan Recycle) terus dilaksanakan secara berkala di Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Sosialisasi dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tangal 23 s.d. 25 Nopember 2021 dengan menyasar masyarakat di 7 (tujuh) Br.Dinas/Dusun, yaitu Mekarsari, Terunasari, Lumintang, Lelangon, Wangaya Kelod, Wanasari dan Wangaya Kaja. Tujuannya agar warga/krama mulai berperan aktif dalam pengelolaan sampah berbasis sumber yang dimulai dari pemilahan sampah di rumah tangganya masing-masing. Mengingat secara umum lingkungan rumah tangga merupakan penghasil sampah terbanyak, baik di perkotaan, termasuk di pedesaan.

Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. Dalam upaya untuk memperkuat di tatanan pelaksanaan, telah ditetapkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021. Ketentuan dimaksud mengatur secara lebih rinci terkait Pedoman dan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara kompherensif dan terpadu dari hulu ke hilir untuk mewujudkan Bali yang bersih, hijau dan indah. Kebijakan ini merupakan salah satu program prioritas yang wajib dikawal pelaksanaannya oleh Tim KBS yang dibentuk pada setiap Kelurahan/Desa se-Bali.