Wakil Ketua DPRD Bangli 2024-2029, I Komang Carles mengadakan kunjungan tatap muka dengan Bappeda Provinsi Bali, Senin, 16 Desember 2024. Komang Carles diterima Kabid PPEPD I Made Satya Cadriantara didampingi Pranata Humas Ahli Madya I Dewa Putu Gandita Rai Anom, Perencana Ahli Muda I Gede Putu Damasuyasa, Ni Ketut Ambarasari Putri Tjatera, dan Agus Adi Darma.
Tatap muka bertujuan untuk melakukan komunikasi langsung sekaligus konsultasi awal persiapan penyusunan RPJMD Bangli 2025-2029. Komunikasi dan koordinasi awal ini penting sebagai langkah awal membangun kesamaan persepsi sekaligus mencari masukan mengenai isu-isu aktual untuk mendukung perwujudan visi dan misi kepala daerah terpilih melalui penyusunan RPJMD Bangli lima tahun ke depan.
Beberapa hal penting yang dikomunikasikan adalah hal-hal yang berkenaan dengan peran DPRD dalam penyusunan Perda RPJMD 2025-2029, mekanisme menyampaikan isu-isu aktual kedalam dokumen RPJMD, indikator keberhasilan pembangunan daerah, instrument pengukur kinerja pembangunan dan kepemimpinan kepala daerah, dan fungsi penting DPRD dalam pengawasan kinerja kepala daerah.
Salah satu isu aktual yang disampaikan Komang Carles adalah kehadiran turis Rusia yang diinformasikan membanguan fasilitas wisata di Kawasan Wisata Kintamani di selatan Pura Ulun Danu Batur, Kintamani. Pembangunan itu dikhawatirkan bukan hanya menyebabkan alih fungsi lahan pertanian dan perkebunan menjadi akomodasi wisata, juga menjadi penyebab alih kepemilikan lahan (shifting aset).
Komang Carles khawatir pengelolaan akomodasi wisata itu nantinya kurang melibatkan warga lokal. Orang-orang yang bekerja selama proses konstruksi dan operasi juga dikhawatirkan dari orang luar. Hal yang lebih dikhawatirkan, makin lama semakin luas lahan yang ditempati sehingga terbentuk komunitas atau “Kampung Rusia” dengan enclave budayanya sendiri sebagaimana pernah viral terjadi di Ubud dan Canggu. Jika itu terjadi, maka Kintamani juga harus siap dengan aneka permasalahan turis Rusianya.
Komang Carles lantas berharap, mendapat masukan mengenai cara bersama Pemprov Bali dan Pemkab Bangli untuk melakukan perlindungan terhadap warga dan budaya lokal dan lahan-lahan pertanian pangan, dari pengaruh budaya asing dan alih fungsi lahan dan alih kepemilikan ke tangan orang asing. Ia sangat berharap, tidak ada warga lokal yang menjual tanahnya, berapapun harganya. Lebih baik disewakan karena nanti saat diperlukan bisa diminta dan dimanfaatkan kembali. “Jika dijual, warga menjadi tidak lagi memiliki hak atas lahan, dan itu akan sangat menyulitkan generasi ke depan,” katanya.
Made Satya menyambut baik kunjungan Wakil Ketua DPRD Bangli ke Bappeda Bali. Komunikasi dan konsultasi seperti ini dinilai sangat penting dalam membangun kebersamaan dan saling bertukar informasi menuju perencanaan pembangunan yang berkualitas.
Sesuai ketentuan yang berlaku, kata Made Satya, penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 baru akan dimulai setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Penyusunan rancangan RPJMD 2025-2029 itu sudah pasti melibatkan DPRD mulai tahap persetujuan rancangan awal sampai pada tahap akhir. Anggota DPRD dapat menyampaikan isu-isu aktual hasil penyerapan aspirasi di lapangan pada tahap persetujuan rancanangan awal yang dilaksanakan pada H+40 sampai akhir pembahasan Ranperda RPJMD.
Berkenaan dengan upaya membatasi alih fungsi lahan pertanian dan perkebunan, Made Satya mengemukakan, hal itu sudah diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RTRW diturunkan dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTR) yang lebih lanjut dibuatkan zona-zona yang mengatur pemanfaatan ruang termasuk apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Jika RTRW dan RDTRK tidak mengijinkan pembangunan fasilitas pariwisata, ya jangan membangun.
Soal pelarangan menjual lahan, Made Satya mengatakan, sudah ada aturan yang melarang warga asing memiliki tanah di Indonesia. Namun, jika mereka memakai tanah Indonesia, itu dibolehkan dengan status hak pakai disertai syarat dan ketentuan yang menyertainya.
Bahwa dari sisi pendekatan non formal warga adat dilarang menjual lahan kepada orang luar, menurut Made Satya, itu merupakan aturan adat yang wajib ditaati karma desa adat setempat. “Barangkali pendekatan itu yang perlu terus disosialisasikan dan diedukasi kepada warga desa adat sehingga semua mengetahui dan memiliki kesadaran untuk tidak menjual tanahnya,” kata Made Satya. Ketentuan adat seperti itu dikatakannya merupakan bentuk kearifan lokal yang penting dalam menjaga tanah Bali yang bernilai ekonomi, sosial, budaya, politik dan sakral.
Kawasan Wisata Kintamani merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang ditetapkan dengan PP 50 Tahun 2011. Di kawasan ini kini banyak berdiri fasilitas wisata seperti bangunan wisata glamping. Pesatnya pembangunan fasilitas wisata mengundang kecemasan berbagai kalangan, termasuk DPRD Bangli, karena dikhawatirkan merusak fungsi kawasan sebagai kawasan suci dan konservasi Gunung Batur yang dalam kosmologi spiritual Bali kuno merupakan hulunya Bali. Dahulu kawasan ini merupakan kawasan Bintang Danu yang disucikan dibawah kepemimpinan Jro Gede dan Jro Alitan Batur bersama Puri Agung Susut-Bangli, Puri Ubud-Gianyar, Puri Pemecutan-Denpasar, dan lainnya. (Penulis: Dewa G. Rai Anom)