Semangat untuk melindungi alam dan lingkungan menjadi lebih baik dan sehat menjadi motivasi PKK Banjar Bunutin Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli Bali. Semangat tersebut diwujudkan dengan melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber pada Hari Minggu, 30 Oktober 2021 di Bale Banjar Bunutin Bangli yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Bunutin dan Tim Desa KBS Provinsi Bali. Sampah sesungguhnya merupakan masalah pribadi, akan tetapi di hilirnya menjadi masalah umum atau publik. Semestinya kita malu, bahwa sesungguhnya cerminan kualitas hidup salah satunya terlihat dari pengelolaan sampah dimasing-masing keluarga atau sumbernya. Sudah saatnya kita semua mulai melakukan "Bijak Menangani Sampah di Keluarga" Menangani sampah secara bijak dimulai dari pemilahan sampai pada pemanfaatannya. Acara sosialisasi ini dihadirinoleh Perbekel Desa Bunutin, Bendesa Adat Bunutin, Kelihan Banjar Adat Bunutin dan seluruh Tim Desa KBS Desa Bunutin. Sebagai bentuk semangat memerangi sampah, PkK Banjar Adat Bunutin membentuk kepengurusan yaitu Direktur, Sekretaris dan Bendahara dengan nama Kelompok Melati Bunutin. Tim Desa KBS Bunutin Bangli.