Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku serta target kinerja Bappeda Provinsi Bali tahun 2022, Bappeda Provinsi Bali bekerjasama dengan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, telah berhasil menyelesaikan penyusunan laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan Provinsi Bali tahun 2021 untuk disampaikan Gubernur Bali kepada DPRD Bali. Selanjutnya laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang disebut dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah itu telah disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Bali yang secara khusus membahas LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 itu, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Bali di Denpasar, Kamis, 31 Maret 2022.
Hadir dalam rapat paripurna itu Gubernur Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kepala Bappeda Provinsi Bali, segenap jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Anggota Forkopimda Bali, para undangan dan wartawan.
Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra mengemukakan, LKPJ Kepala Daerah merupakan salah satu produk kinerja Bappeda Provinsi Bali yang dilaksanakan setiap tahun untuk disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD Bali. Sebagai salah satu produk kinerja Bappeda, LKPJ Kepala Daerah merupakan salah satu wujud dari implementasi delapan area reformasi birokrasi yaitu area regulasi dan perundang-undangan, area ketatalaksanaan, area akuntabilitas, area pengawasan dan area pelayanan publik. Bahan-bahan penyusunan LKPJ Kepala Daerah berasal dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Lebih lanjut Ika Putra mengemukakan, penyusunan LKPJ Kepala Daerah ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai laporan atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintah menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dari sisi ketatalaksanaan, penyusunan dan penyampaian LKPJ Kepala Daerah adalah wujud dari implementasi ketatalaksanaan OPD Pemprov Bali dalam mendukung dan mengawal perwujudan visi dan misi kepala daerah. Dari sisi akuntabilitas, LKPJ Kepala Daerah adalah wujud pertanggungjawaban Gubernur kepada rakyat atas penggunaan anggaran sehingga wajib disampaikan kepada DPRD selaku wakil rakyat Bali.
Dari sisi pengawasan, penyusunan dan penyampaian LKPJ Kepala Daerah adalah wujud pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan dan pertanggungjawaban keuangan Kepala Daerah yang dilaksanakan oleh DPRD Bali karena setelah penyampaian LKPJ oleh Gubernur, Dewan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi, sebagai masukan dan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah lainnya
Sedangkan sebagai area pelayanan publik, penyusunan dan penyampaian LKPJ Kepala Daerah mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan Provinsi Bali Tahun 2021 ini merupakan suatu bentuk keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.
Secara umum LKPJ Kepala Daerah Bali Tahun 2021 menyampaikan capaian, tantangan, hambatan dan harapan pelaksanaan urusan pemerintahan Provinsi Bali pada tahun 2021 yang masih dilanda pandemi COVID-19 sehingga ekonomi Bali di tahun 2021 masih minus 2,4% dan harapan membaiknya perekonomian Bali di tahun 2022 dan seterusnya. Memperhatikan sejumlah indikator situasi dan kondisi Bali ke depan, Gubernur Wayan Koster optimistis, perekonomian Bali tahun 2022 akan tumbuh positif, tidak lagi minus seperti di tahun 2021. (Dewa Rai Anom - Prahum).